KPU Sumut Menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil di Pemilihan Serentak Tahun 2024

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di hotel Grand City Hall, Jumat (23/8/2024), pukul 08.30 WIB.

KPU Sumut memakai acuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam mencegah dualisme dukungan partai politik (Parpol) kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Raja Ahab mengatakan, “Dengan mengacu sistem Silon, maka tidak akan terjadi dualisme dukungan dari partai politik (Parpol). Sebab, dengan menggunakan Silon, maka Parpol hanya bisa menginput satu dukungan untuk pasangan calon. Silon bisa mencegah terjadinya dualisme dukungan yang diberikan oleh Parpol,” ucapnya.

“Tentunya kami akan bekali admin dari parpol dengan password untuk bisa menginput dokumen pencalonan melalui Silon. Jadi berkas dokumen pencalonan tidak lagi secara fisik diantar ke KPU. Cukup melalui Silon,” kata Raja Ahab Damanik.

Lanjut Ahab, “Dan saat ini tahapan pencalonan sudah dimulai dengan beberapa tahapan dari berbagai divisi. Mulai 24-26 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon. Tanggal 27-29 Agustus menerima pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik,” ucapnya.

Baca juga:  Seluruh Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan 2022

“Sehingga tidak ada lagi verifikasi untuk syarat pencalonan dukungan dari Parpol dan gabungan Parpol,” ucapya.

“Pada calon perseorangan sudah ada di Dairi dan Tapsel, memenuhi syarat. Untuk Sumut dipastikan tidak ada calon dari perseorangan,” ujarnya.

Dalam pengecekan kesehatan akan dilakukan setelah bakal pasangan calon dinyatakan dan memenuhi syarat pendaftaran. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di antaranya di RS Adam Malik, RS Haji dan RS Pirngadi. Paling cepat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024.

Berikut Alur Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024:

  • Pengumuman Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024).
  • Pendaftaran Pasangan Calon (27-28 Agustus 2024 pukul 08.00–16. 00 wib), (29 Agustus 2024 pukul 08.00–23.00 wib).
  • Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
  • Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (29 Agustus-4 September 2024).
  • Pemberitahuan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (5-6 September 2024).
  • Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti Oleh Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dan/atau Calon Perseorangan (6-8 September 2024).
  • Penelitian Perbaikan Administrasi Calon dan Penelitian Syarat Calon Pengganti (6-14 September 2024).
  • Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (13-14 September 2024).
  • Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-18 September 2024)
  • Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-21 September 2024).
  • Penetapan Pasangan Calon (23 September 2024).
  • Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Padangan Calon (23 September 2024).
Baca juga:  Buka Raker ke 5 DPRD Kota Medan Tahun 2023, Hasyim Ingin Pastikan Warga Kota Medan Dapat Akses Pelayanan Mudah

Turut hadir yakni, Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Divisi Data dan Informasi Frendianus Joni Rahmat Zebua, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Sitori Mendrofa, Divisi Perencanaan dan Logistik Kotaris Banurea, Divisi SDM dan Litbang Robby Effendy, Kabag SDM dan Parhumas KPU Sumut Nina Purnama Pasaribu dan Kasubag Parmas KPU Provinsi Sumut Ririn Handayani.

(G/Ezri Situmorang)

Komentar