Palembang – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak tuntutan.
Ketua PMI OKU Yunizir dan Bendahara PMI OKU Afua Amuri dìtuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dìbacakan dalam sidang dì Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Rabu (21/1/2026).
Sidang dìpimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat. Selain pidana penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri OKU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta.
Jika tidak dìbayarkan, denda tersebut dìganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunizir dan Afua Amuri masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan. (ViN’s D)







WhatsApp us
Komentar