Ke Depankan Restorative Justice, Kapolda Sumut Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Masyarakat

Medan, Goosela.com – Dengan mengedepankan Restorative Justice, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si melakukan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpa salah seorang tokoh masyarakat Sumut.

Adapun tokoh masyarakat yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut adalah yang melaporkan salah seorang masyarakat inisial M yang telah melakukan pencemaran nama baik di media WhatsApp Grup.

“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwa Terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pelapor dalam hal ini Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah”, ujar Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.

Baca juga:  Siswa Setukpa Polri Peringati KKR Paskah bersama Pendeta Gilbert Lumoindong

“Begitu pula dengan Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah selaku korban telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian”, lanjutnya.

Panca mengungkapkan Polri selalu berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan pendekatan Restoratif Justice khususnya dalam melakukan penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat khususnya dalam penggunaan teknologi informasi.

Baca juga:  Polsek Sunggal Polrestabes Medan Mengadakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Serba Jadi

“Ke depannya kejadian ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan sarana media elektronik yang dapat membuat kerugian bagi orang lain,” pungkas Panca.

(G/N)

Komentar