Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana: Tim Berhasil Mengamankan Dua Tersangka dengan Sejumlah Barang Bukti

Binjai – Polres Binjai berhasil menggagalkan dugaan praktik perjudian jenis meja ikan di Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.

Dalam penggerebekan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka. Mereka berinisial AG (51 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik tempat, dan K (21 tahun), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengonfirmasi penangkapan ini. “Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut,” kata AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Baca juga:  Kabareskrim Polri Terima Kunjungan Australian Federal Police (AFP) Membahas Kerja Sama

Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477 ribu, dan dua buah handphone.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan awal mula penggerebekan. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP,” ujar AKP Hizkia Siagiaan.

Baca juga:  Kasat Reskrim Polres Kudus dan CEO PT. MNS Grub Pers dan PT. SMGC Bahas Kebebasan Pers, Kekerasan Anak dan Stop Narkoba

Setelah tiba di lokasi, tim benar menemukan adanya praktik judi meja ikan. “Setelah tiba, benar bahwa ada terdapat praktek judi jenis Meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim tersebut.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(humasresbinjai,20/1/26)

(G/Ezri Situmorang)

Komentar