Kanminvetcad I/23 Dumai Data Veteran RI dan Cadangan TNI AD di Wilayahnya

TNI, News700 Dilihat

Medan, Goosela.com – Untuk mendapatkan data yang Valid tentang pengurusan administrasi Veteran RI dan Cadangan TNI AD Di wilayah Kodam I/BB maka pihak Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan Kodam I/BB (Babinminvetcaddam I/BB) melalui Kanminvetcad I/23 Dumai telah menyelenggarakan pendataan terhadap para Veteran RI dan Cadangan TNI yang berada di wilayah Dumai.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pembinaan Administrasi Veteran Dan Cadangan Kodam I/BB atau Kababinminvetcaddam I/BB Kolonel Inf Riduan, usai menerima laporan penyelenggara pendataan terhadap para Veteran RI dan Cadangan TNI yang berada di wilayah Dumai, Selasa (4/11/2020).

Kanminvetcad I/23 Dumai Data Veteran RI dan Cadangan TNI AD di Wilayahnya.

Menurut Kolonel Inf Riduan bahwa pihaknya melaksanakan tugas, fungsi organik dan fungsi Dephan yang berkaitan dengan menyelenggarakan pengurusan adminstrasi Veteran RI dan Cadangan TNI yang berada di wilayah Kanminvetcad I/23 Dumai yang meliputi empat kabupaten, satu kotamadya yaitu Kab. Bengkalis, Kab. Siak, Kab.Meranti, Kab. Rohil dan Kota Dumai.

Baca juga:  Satgas Pamtas Yonif 312/Kala Hitam Menerima Kunjungan Danyonif Mekanis 403/Wirasada Pratista di Perbatasan

“Satuan kanminvetcad I/23 Dumai telah menyelenggarakan kegiatan pendataan secara valid lengkap dengan kondisi Veteran RI yang telah menerima tanda kehormatan Veteran RI yang tersebar di empat kabupaten dan satu kotamadya,” sebutnya.

Hasil pendataan yang telah dicapai yakni Untuk Veteran RI yang hidup saat ini berjumlah 30 orang. Untuk Pejuang Kemerdekaan RI seorang, Pembela Kemerdekaan RI sebanyak 29 orang, terdiri dari Trikora 2 orang, Dwikora 19 orang, Seroja 7 orang dan Veteran Perdamaian RI seorang.

Baca juga:  Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK Menyambut Kedatangan Menteri Luhut Binsar Panjaitan dan Rombongan di Hotel Niagara Parapat

Jadi untuk Veteran RI yang hidup saat ini berjumlah 30 org, 29 org telah menerima Hak Veteran RI kecuali 1 org Veteran Perdamaian RI tdk menerima sesuai dgn Undang -Undang RI No. 15 tahun 2012 tentang Veteran RI.

“Hak Veteran RI tersebut meliputi Tunjangan Veteran 50% bagi Veteran RI yang menerima Pensiunan dan Tunjangan Veteran 100% bagi yang tidak penerima Pensiunan dan Dana Kehormatan Veteran RI,” terangnya.

“Kondisi kesehatan Veteran RI yang telah Lanjut Usia tersebut saat ini berkondisi sehat, pikun, sakit stroke ringan dan berat,” pungkasnya. (Sumber: Babinminvetcaddam I/BB)

(G/Ad)

Komentar