Jurtul Togel Warga Tarutung Ditangkap Satreskrim Polres Taput

News624 Dilihat

Taput, Goosela.com – Sat Reskrim Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) Polda Sumatera Utara menangkap 1 (satu) orang diduga pelaku praktik perjudian jenis Toto Gelap dari Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaku berinisial AM (63) warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, Taput.
AM ditangkap saat melakukan aktifitasnya memperjual belikan nomor tebakan Togel di salah satu warung di Desa Simamora pada Sabtu, 29 juli 2023

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Taput dalam memerangi praktik perjudian di wilayah Hukumnya.

Baca juga:  Satgas Yonif 122/TS Memberikan Edukasi Cara Bercocok Tanam kepada Warga Masyarakat

“Kami tidak main-main terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Taput. Siapapun yang melawan hukum akan kami tindak” tegas AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya kepada sejumlah awak Media di Mapolres Taput, Senin 31 Juli 2023.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi menambahkan, pengungkapan praktik judi togel di Desa Simamora Kecamatan Tarutung berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat, dimana selama ini pelaku sudah sering melakukan aktifitasnya memperjualbelikan Togel yang membuat warga resah,” jelas Zuhatta Mahadi.

Baca juga:  Sultan Harap Presiden Berikutnya Tak Lagi Mengangkat Ketum Parpol Menjadi Menteri Kabinet

Dari tangan tersangka, Petugas menyita dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 dan 1 unit Handphone merek OPPO Warna Putih berisikan nomor tebakan angka togel.

“Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Taput masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke koordinator atau ke bandar besarnya,untuk tersangka dikenakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”Pungkas Zuhatta.

(G-/BOBLUIS)

Komentar