Jawab Isu Narkoba dan Judi, Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Razia Mendadak, Hasilnya Nihil

Daerah31 Dilihat

KABANJAHE, Bhinnekanews — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik menyusul beredarnya isu dugaan praktik ilegal dari dalam rutan, mulai dari peredaran narkoba, perjudian, hingga penipuan daring (lodes) bernilai fantastis.

Salah satu warga binaan berinisial S bahkan disebut‐sebut sebagai sosok yang diduga mengendalikan jaringan narkoba dan perjudian dari balik jeruji. Menyikapi isu tersebut, pihak Rutan Kabanjahe melakukan klarifikasi dan langkah penindakan.

Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, SH, menyampaikan bahwa tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopsnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara telah melaksanakan razia mendadak pada Sabtu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga:  Anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Laksanakan Kegiatan Karya Bakti di Dusun Mausuane

“Kami sampaikan bahwa razia mendadak oleh tim Satopsnal Ditjenpas Kanwil Sumut telah dilaksanakan. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba maupun barang terlarang lainnya,” ujar Karutan Kabanjahe, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 11.33 WIB.

Razia tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pihak rutan dalam menjaga integritas serta menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.

Meski hasil razia tidak menemukan adanya narkoba maupun aktivitas lodes, pihak rutan memastikan pengawasan internal tetap diperketat melalui pemeriksaan rutin kamar hunian, penertiban barang terlarang seperti handphone ilegal, serta evaluasi terhadap petugas jaga dan sistem pengamanan.
Pihak rutan juga menyatakan membuka diri terhadap pengawasan eksternal dan laporan masyarakat. Setiap indikasi pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Komite III DPD RI Inventarisasi Materi Penyususan RUU Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan di Bali

Hingga saat ini, seluruh informasi mengenai dugaan peredaran narkoba, praktik perjudian, dan penipuan daring di Rutan Kabanjahe masih bersifat isu dan belum terbukti secara hukum. Pihak rutan menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. (Red)

Komentar