Jajaran Satres Narkoba Polres Rohil Berhasil Tangkap Residivis yang Menjadi Kurir Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkoba Jenis Ekstasi

Rokan Hilir, Goosela.com – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap residivis yang menjadi kurir kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis ekstasi yang sangat meresahkan masyarakat, pada Rabu (30/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, di Jalan Pelabuhan Baru (Ujung Jalan Aspal), Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka Kamaruddin Alias Ebot (39) tahun warga Jalan Perumnas, Daerah Batu 4 (empat) Bagan Siapiapi,
Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko, Rohil, tak berkutik saat di tangkap bersama Bukti Bukti bungkus plastik klip berisikan 33 butir pil warna cokelat diduga narkotika jenis ekstasi,1 bungkus plastik klip berisikan 31 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi,1 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru.

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (1/10/2020).

Baca juga:

Resmikan Gudang Sayur Kamtibmas di Medan, Kabaharkam Polri Serukan Persatuan Ditengah Pandemi

“Pelaku Ebot merupakan Residivis kasus Narkoba yang berperan sebagai kurir,” ucap Juliandi.

Baca juga:  Propam Mabes Polri Cek Disiplin dan Kepatuhan Personel Jajaran Polda Sumut

Sementara lanjut,Juliandi lagi, penangkapan pelaku Ebot ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan seorang laki-laki bernama Ebot diduga sering melakukan tindak pidana narkotika di Bagansiapiapi.

Kemudian, Selasa (29/9/2020), malam tanpa buang waktu Tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan, didapatkan informasi lanjutan bahwa Laki-laki bernama Ebot akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi didaerah Pelabuhan Baru,atas informasi tersebut,dan langsung melakukan penyelidikan,pengintaian disekitar jalan Pelabuhan baru untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca juga:  Dirlantas Polda Sumut Beri Pelayanan Terbaik Pembuatan SIM, Bebas Calo

Dan pada hari Rabu (30/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba berhasil menangkap tersangka Ebot beserta barang bukti 64 butir yang diduga Narkoba Jenis Extacy.

“Selanjutnya tersangka Ebot beserta barang bukti 64 Pil Extacy di gelandang ke Mapolres Rohil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Juliandi.

“Hasil Introgasi,tersangka berperan sebagai kurir,yang mengaku mendapat Extacy dari seseorang tak di kenal suruhan DPO RO melalui Handphone,” pungkas Juliandi.

(G/BU)

Komentar