Ijin IMB 11 Unit Dibangun 16 Unit, Satpol PP Batal Bongkar Bangunan di Jalan BLK, Ada Apa…

Medan, Opini575 Dilihat

Medan, Goosela.com – Lapor Pak Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution…Ada bangunan Ruko Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tertera di plang Nama Pemilik: Yacop Lie, Jenis: RTT dan Jumlah Unit 11 berlantai 2. Ternyata yang dibangun 16 Unit di jalan. Pensiunan/ Jln. BLK, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara.

Padahal diketahui informasi dari Lurah Lalang Pak Jalaluddin Nasir Pohan, bahwa Tim Satpol PP Kota Medan telah mengundang pihak Kecamatan dan Kelurahan untuk ikut ke lokasi menyaksikan pembongkaran bangunan yang bermasalah tersebut habis Jumat (5/5/2023) semalam.

Setelah tiba di lokasi dan entah apa sebab nya, tiba- tiba pihak Satpol PP dan Kecamatan serta pihak Kelurahan langsung balik kanan meninggalkan lokasi dan batal membongkar bangunan tersebut. Ada apa dengan semua ini???

Lebih parahnya lagi, saat wartawan mencoba mau konfirmasi ke pihak bangunan tersebut, tiba- tiba datang seorang pria keturunan Cina dengan memakai topi Loreng Kavaleri menghampiri wartawan dan berkata dengan lantang, “Abang siapa”

Tidak hanya sampai disitu, dengan gaya arogan nya lalu lelaki turunan cina itu berkata lagi, “tau baca atau tidak! kan ada tulisan dilarang masuk Pasal 551 KUHP itu” kata nya sambil menunjuk ke arah pintu masuk ke lokasi yang berpagar seng tersebut.

Baca juga:  FWP Salurkan Bantuan Kabareskrim ke Masjid dan Gereja di Kota Medan

Hal yang sama juga dikatakan oleh warga sekitar bahwa, pihak Satpol PP pemko Medan sudah datang ke lokasi dan mengetok bangunan yang menyalah tersebut. Namun pengerjaan nya masih tetap di lakukan oleh pemilik nya.

Selain itu kata warga, akses masuk ke dalam bangunan tersebut tetap ditutup pemilik nya dengan menggunakan pagar seng. Sehingga sulit masuk kedalam.

Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution baru- baru ini menegaskan dan meminta perangkat daerah terkait seperti Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) supaya berkolaborasi dengan Satpol PP dan Jajaran di wilayah Kecamatan dan Kelurahan agar lebih masif lagi untuk menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin PBG/IMB. Sebab, masih banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki Ijin. Namun, penegasan Wali Kota Medan tersebut terkesan diabaikan.

Dari pantauan Wartawan di lokasi, Senin (8/5/2023) bangunan tersebut masih terus berlangsung dikerjakan walau menyalah.

Dan hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait yakni pihak Kelurahan, dan Kecamatan, Satpol PP maupun Dinas Perkim Pemko Medan. Kuat dugaan pemilik bangunan itu terkesan kebal hukum dan kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan untuk merampok Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG/ IMB.

Baca juga:  Kecamatan Medan Selayang Langsung Adakan Tes Urine kepada Seluruh Aparatur

Menanggapi hal itu, saat dikonfirmasi Camat Medan Sunggal T. Chairuniza melalui via WA nya Selasa (9/5), Bungkam.

Sementara, Kasat Pol PP Pemko Medan Rakhmat Harahap saat dikonfirmasi melalui via WA nya mengatakan, pihak nya datang hanya cek ke lokasi.

“Kita cek lokasi dan koordinasi dgn perkim dan camat,” ucapnya.

Saat disinggung Wartawan lagi kapan kira- kira penindakan nya di lakukan kembali dan apa tanggapan nya terkait pengawas nya turunan cina yang melarang Wartawan di lokasi. Kasat Pol PP Rakhmat menjawab, “kita monitor ya” tulisnya di pesan nya singkat.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemko Medan Ir. Endar Sutan Lubis melalui pesan WA nya mengatakan, “Sudah di teruskan ke Satpol PP Pemko Medan untuk dilakukan penindakan. Sudah dilaporkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.

(G/tim/N)

Komentar