DPRD Tandatangani Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

News505 Dilihat

Medan – Akhirnya Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan menyetujui dan menandatangani Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (4/12/2023).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, H. Rajudin Sagala, dan H. T. Bahrumsyah, ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Afif Abdillah, selaku Ketua Pansus.

Baca juga:  Kapolsek Medan Helvetia Cek Pendistribusian Kotak Suara dan Bilik Suara di PPK Kel Helvetia Tengah

Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan harapan Ranperda ini nantinya dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menopang pembiayaan program-program pembangunan Kota Medan demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif.

Rapat yang juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Baca juga:  Ke Depankan Restorative Justice, Kapolda Sumut Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Masyarakat

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan yang telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

(G/Ezri)

Komentar