Ditengah Pandemi, Oknum Sekolahan Diduga Perjualbelikan Buku LKS

Nusantara, News280 Dilihat

Pamarayan, Goosela.com – Maraknya penjualan buku LKS kepada para wali murid dimasa pandemi Covid-19 dan ini terjadi di SMPN 1 Pamarayan Desa Pamarayan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Banten. Ketika di sambangi Awak Media Rabu (20/01/2021).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Jual LKS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Baca juga:  Satgas TMMD Reg ke-114 Kodim 1710/Mimika Kembali Hibur Warga Masyarakat 

Kepala Sekolah SMPN 1 Pamarayan yang terletak di Kabupaten Serang dimana terkesan tidak mengindahkan aturan yang melarang untuk melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sangat sulit dihubungi, bahkan pihak guru tidak ada yang memiliki nomor hp kepala sekolah.

Kami mendapatkan keterangan dari Narasumber kami bahwa sekolah SMPN1 telah menjual LKS kepada wali murid diperkirakan sebesar 120.000,- untuk kelas kelas 7 dan kelas 8 dan 9.

Baca juga:  Hari ke-9 TMMD, Satgas Lanjutkan Rehab Gereja GKPI di Dusun I Parsaoran, Hasilnya 50%

Perlu digaris bawahi bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah berdasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. (AVID)

Komentar