Medan, Goosela.com – Personil Polsek Medan Area Polrestabes Medan telah mengamankan Su, Lk, (37) thn, Islam, wiraswasta, Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, terkait Kasus Narkotika Jenis Ganja yang ditanam di belakang rumahnya, Selasa (25 Mei 2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Personil juga menemukan barang Bukti 7 (tujuh) batang Pohon ganja dengan rincian panjangnya 170 cm: 2 batang, 145 cm : 3 batang dan 1 meter: 2 batang.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Ibtu Rianto SH Map, Ibtu Surya Prayitna, SH dan Team 7.7 Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit nya Ibtu Surianto menjelaskan, Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yg layak dipercaya adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.
Dengan adanya Informasi itu, “Kemudian team unit tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan yg dipimpin oleh Kanit Reskrim.” ucapnya dihadapan Wartawan.
Dari hasil penyidikan, Personil berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.
Guna Pemeriksaan, “Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut,” jelasnya.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar