Home / Pemerintahan / News / Popular

Minggu, 7 Februari 2021 - 07:37 WIB

Diduga Tahan 2 Kapal Tanker Asing, Indonesia Berpotensi Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal

Jakarta, Goosela.com – Polemik penahanan dua kapal super tanker asing, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pontianak, Minggu (24/1/2021) lalu masih terus bergulir hingga saat ini.

Kendati Kemenko Polhukam sudah turun tangan untuk memimpin seluruh stakeholder dalam perkara ini, namun tetap saja bayang-bayang pihak negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia bisa terjadi.

Bakamla sendiri telah berkoordinasi dengan instansi lain dalam penyidikan kasus ini. Walaupun banyak menemui kendala, pihak Bakamla optimis ada sanksi pidana dari kedua kapal tersebut.

Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Selasa (2/2) lalu menyatakan kedua kapal itu telah terbukti melanggar hukum internasional dan nasional Indonesia.

“Tindakan kedua kapal itu sudah melecehkan kedaulatan Indonsia. Kami yakin ada sanksi pidana dari pelanggaran itu,” kata Laksdya Aan.

Dia pun menyampaikan pihaknya sempat kesulitan memproses hukum kedua kapal tersebut karena belum adanya kesamaan visi dengan instansi yang berewenang melakukan penyidikan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut menurut Bakamla adalah melakukan ship to ship dalam lintas damai dan telah keluar dari alur pelayaran internasional, mematikan AIS dan menutup nama serta nomor lambung kapal, dan melakukan oil spiling yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Baca juga:  Polda Sumut dan Kodam I/BB Menggelar Lomba Menembak, Kapoldasu: Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri

Karena hal itu, pihaknya pun meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memperkuat dasar hukum Bakamla melalui RUU Keamanan Laut. Dalam RUU tersebut, dia berharap Bakamla diberikan fungsi penyidikan sebagai institusi penegak hukum di laut.

Di tempat terpisah, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai bukti-bukti yang disampaikan tersebut kurang kuat dan hanya berpotensi sanksi administrasi dari kedua kapal tersebut.

Menurut Siswanto, jika kapal ini terus ditahan tanpa ada dokumen pengadilan yang jelas maka tidak menutup kemungkinan negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia.

“Prosesnya sudah tidak benar dari awal. Penahanan tidak dilengkapi surat dari pengadilan. Bila didenda, harus diputuskan oleh pengadilan. Masalahnya, penahanan tidak naik sampai ke pengadilan,” ujar Siswanto kepada Samudranesia, Kamis (4/2).

Dia juga mendapat informasi bahwa Kementerian Luar Negeri Iran melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut ganti rugi pelayaran kepada pemerintah Indonesia akibat penahanan tersebut.

Baca juga:  Shalat Ied di Makodam I/BB, Wujudkan Kasih Sayang Antara TNI dan Rakyat

Lanjut Siswanto, hal itu sangat lumrah dan wajar karena pihak perusahaan pemilik kapal sangat dirugikan dalam kasus ini. Dia yakin bahwa pihak Iran juga sudah menyiapkan tim kuasa hukumnya.

“Karena ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak yang akan mengenakan sanksi denda berpeluang akan digugat balik oleh perusahaan pelayaran pemilik kapal tersebut. Dari pihak Indonesia tentu juga sudah harus menyiapkan argumentasi yang kuat atas tindakannya itu,” pungkasnya.

Senada dengan Siswanto, pemerhati dan praktisi transportasi laut Harry Budiarto menyatakan bahwa kejadian ini bisa memiliki pengaruh yang besar kepada nama baik Indonesia di dunia internasional.

“Masalahnya hasil penangkapannya sudah sesuai prosedur atau belum? Bila sesuai maka harus ditindaklanjuti dengan sangsi hukum, kalau tidak sesuai dan kapal sudah ditahan bisa besar pengaruhnya terhadao image Indonesia di dunia internasional,” jelas Harry.

“Berdasarkan aturan penetapan sanksi berupa penahanan kapal juga berimbas pada kerugian operator kapal dan sanksinya yang tertulis dan diketahui adalah pada sanksi administratif,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Wong Chun Sen Menerima Audensi Pengurus Perkumpulan Dharmapala Nusantara Sumut

DPRD Medan

Wong Chun Sen Menerima Audensi Pengurus Perkumpulan Dharmapala Nusantara Sumut
Kapolsek Medan Helvetia Dapat Undangan Khusus dari PBNU

News

Kapolsek Medan Helvetia Dapat Undangan Khusus dari PBNU
Bobby Nasution: Kesetaraan dan Kesejahteraan Buruh di Kota Medan Dapat Terus Meningkat

Medan

Bobby Nasution: Kesetaraan dan Kesejahteraan Buruh di Kota Medan Dapat Terus Meningkat

Presisi - Polri

Kapal Pukat Lingkung Karam, 9 Nelayan Bedagai Selamat
Pantau Situasi Kamtibmas, Kapolres Sergai Gowes Bareng PJU

Presisi - Polri

Pantau Situasi Kamtibmas, Kapolres Sergai Gowes Bareng PJU

Sumut

Diduga Ribuan Batang Mangrove Dirusak Orang Suruhan Toke Tambak
Ombudsman Wilayah Riau Adakan Sosialisasi Beserta Pemkab Rohil

News

Ombudsman Wilayah Riau Adakan Sosialisasi Beserta Pemkab Rohil
Polsek Medan Timur Swab Antigen Personel Agar Tetap Sehat Jalankan Tugas

Presisi - Polri

Polsek Medan Timur Swab Antigen Personel Agar Tetap Sehat Jalankan Tugas