Diduga Pelaku Edar Barang Haram Diamankan Polsek Pantai Cermin Polres Sergai

Sergai – Diduga Pelaku yang  mengedarkan Barang Haram telah diamankan oleh Polsek Pantai Cermin Polres Sergai di Dusun III Desa kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Adapun tersangka yakni I als M umur 55 thn, Pekerjaan Buruh, Alamat Dusun III Desa Kota Pari Kec.Pantai Cermin Kab.Sergei dan inisial D lagi dalam proses target pencarian oleh petugas kepolisian.

Adapun Saksi-saksi yang didapat yakni IRWANSYAH* Lk, 40 tahun, Islam, Polri, Aspol Polsek Pantai Cermin Kab. Sergai dan RIO SIBURIAN Lk, 22 tahun, Kristen, Polri, Aspol Polsek Pantai Cermin Kab. Sergai.

Adapun barang bukti yang didapat yakni
1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram, 1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram, 8 (delapan) plastik klip transparan kosong, 1 Buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah dompet kecil, dan Uang Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah)

Pada awalnya dengan Menindak lanjuti informasi dari masyarakat dsn III Desa Kota Pari Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai bahwa di dsn III tersebut tepatnya di Gg. Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan diketahui ada orang yang akan melakukan transaksi ditempat tersebut

Baca juga:  3 Unit Ruko Terbakar di Pal Sembilan Sungai Kakap Kubu Raya

Selanjut setelah menerima informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA ZAINUL KHAN, mensiasati dengan memerintahkan Personil *Bripda Rio* untuk langsung bertransaksi atau Under cover buy yang mana berhasil berinteraksi dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 yang diambil oleh Tersangka dari samping sebelah rumah warga.

Kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opnal langsung bergerak menuju TKP. Setiba dilokasi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung menggrebek dan mengamankan 1 ( Satu) orang yang ada di TKP an. *I als M*.

Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA ZAINUL KHAN menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan intoregasi singkat tersangka mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial *D*.

Dan selanjutnya petugas menyisir areal di seputaran TKP yg didampingi oleh kadus dusun 3 Desa Kota parih kec.pantai cermin. Petugas menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah yg berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong yg berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk Tersangka *I als M*.

Baca juga:  Mantap Kinerja Polres Langkat Under Cover Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Mengamankan Tersangka dan 2Kg Ganja

PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Jumat (14/03) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Tersangka *I als M*, Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram (Narkotika) dan juga sudah meresahkan Masyarakat sekitar.

Lanjutnya saat ini Tersangka *I als M* telah diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku Berisinial *D* saat ini sedang dalam pencarian. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk Penanganannya dan Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara.

(G/Ezri Situmorang)

Komentar