Diduga Kerap Lakukan Penipuan dan Penggelapan Driver Ojek Online, IAP Akhirnya Diciduk Polsek Medan Timur

Medan, Goosela.com – Kerap melakukan Penipuan serta penggelapan terhadap Driver Ojek Online, akhirnya pelaku berinisial IAP (24) tahun, pria, warga Jln. Pasar No A-10 Kel. pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur berhasil di ciduk Unit Reskrim Posek Medan Timur, pada Sabtu (7/8/2021) pukul 21.30 Wib.

Pelaku (IAP) diamankan setelah melakukan Penipuan serta penggelapan terhadap Tiga (3) Korban driver Ojek Online diantaranya, AL Azhari, SE (51) warga Jln. Letda Sudjono,Gg Jateng No 23C, Kec. Medan Tembung, Marasi Gideon Hasibuan (27) warga Jln kawat I Lik XIX Gg. Turi Kel. Tj Mulia Hilir, Kec. Medan Deli dan Fayun Isnaini (44) warga Jln Denai No 202, Kel Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai.

Baca juga:  Pembukaan Jalan 8 Km Belum Tuntas, Warga Aornakan 2 Sudah Memanfaatkanya, Ini Buktinya

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora menjelaskan, tersangka IAP diamankan di Jln. Perwira II Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, dengan barang bukti Batu Bata, Pakaian Bekas dan sebotol Aqua.

“Akibat kejadian itu, para korban mengalami kerugian Uang Tunai hingga Rp. 2.650.000,- (Dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)”, kata Ibtu Jefri kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Baca juga:  Fitnah Menyasar Kabareskrim, Rajamin Sirait Sudah Sejak Lama Komjen Agus Mau Dihabisi

Dikatakan Jefri, tersangka diamankan, berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang pelaku penipuan dan penggelapan diamankan massa di Jl. Perwira I Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur.

“Berbekal informasi tersebut, tim piket 7.0 langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Timur,” ucapnya.

Dari perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana Penipuan dan atau penggelapan. “Untuk korban sudah diarahkan untuk membuat laporan Polisi (LP),” jelasnya.

(G/NS)

Komentar