Google dinyatakan bersalah karena diduga melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat 1 huruf b). Atas pelanggaran ini, KPPU memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan sejumlah tindakan korektif kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Majelis Komisi, yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, membacakan putusan tersebut pada 21 Januari 2025. Selain denda, Google diwajibkan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System (GPB System) di Google Play Store. KPPU juga memerintahkan Google untuk membuka akses kepada seluruh developer aplikasi agar dapat mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan (service fee) sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara yang tercatat dengan nomor 03/KPPU-I/2024 ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencurigai pelanggaran pada periode 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam penyelidikan, Google diketahui memaksa developer aplikasi yang menggunakan Google Play Store untuk menerapkan GPB System. Sistem ini mengenakan biaya layanan sebesar 15%-30% pada setiap transaksi pembelian produk digital dalam aplikasi (in-app purchase).
Developer yang menolak menerapkan GPB System menghadapi sanksi berat, termasuk penghapusan aplikasi mereka dari Google Play Store atau larangan pembaruan aplikasi. Kebijakan ini menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penurunan transaksi, berkurangnya pendapatan, kenaikan harga aplikasi hingga 30%, serta terbatasnya pilihan metode pembayaran bagi pengguna aplikasi.
Majelis Komisi juga mencatat bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang secara default terpasang di perangkat Android di Indonesia. Dengan menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, Google dianggap menyalahgunakan posisi dominannya.
Berdasarkan bukti persidangan, KPPU menyatakan Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999. Namun, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat 1 huruf a, dinyatakan tidak terbukti.
Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terlambat, Google akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total denda. Bila Google mengajukan banding, sesuai Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, perusahaan harus menyerahkan jaminan sebesar 20% dari nilai denda ke Pengadilan Negeri.
KPPU berharap keputusan ini membawa dampak positif bagi persaingan usaha di sektor platform digital. Dengan penghentian kewajiban GPB System dan penerapan program UCB, developer aplikasi akan memiliki lebih banyak pilihan metode pembayaran, sementara konsumen dapat menikmati harga yang lebih kompetitif.
KPPU juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, terutama perusahaan teknologi yang memegang posisi dominan, untuk mematuhi aturan persaingan usaha di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya iklim bisnis yang adil, inovatif, dan berkelanjutan.
Putusan ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan global yang beroperasi di Indonesia. Google diharapkan segera melaksanakan kewajiban yang diperintahkan KPPU, termasuk membayar denda dan memberikan kesempatan yang lebih adil kepada developer aplikasi. Langkah ini tidak hanya melindungi kepentingan pelaku usaha lokal, tetapi juga meningkatkan pilihan bagi konsumen di era digital. (Red)
Komentar