Medan, Goosela.com – Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama warga berhasil mengamankan 1 orang Pelaku kasus Pencurian sebuah Tas yang terekam CCTV milik Utami Fitri Landuni (27) tahun, Islam, Karyawan swasta warga Jln. Tempuling toko Roti Aroma pada hari Selasa Tanggal 23 November 2021 sekira pukulĀ 23.30 WIB di Jalan Tempuling Kel. Sidorejo Medan.
Pelaku yang diamankan berinisial, TAR (27) Tahun, Islam, Wiraswasta warga Jln. S karyo dusun VI Tanjung Anom kec. Pancur batu dengan Barang Bukti nya, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Freego warna merah Bk. 4363 AIV.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatkan, pada hari selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 23.30 wib diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap korban terlapor oleh pelaku Tommy Adithia yg terjadi di jalan Tempuling kel.sidorejo medan. Adapun kejadian tersebut, pelapor pulang ke toko aroma dan sampai depan toko pelapor memarkirkan sepeda motor di depan toko.
Saat pelapor membuka pintu toko, tiba-tiba ada dua orang laki-laki naik sepeda motor mengambil tas milik pelapor yang di gantung di sepeda motor. melihat hal itu pelapor berteriak sehingga terlapor lari naik sepeda motornya dan kemudian menabrak saksi.
“Selanjutnya salah seorang terlapor ditangkap warga dan satu org lagi berhasil melarikan diri dan membawa tas milik pelapor,” ungkap Agustiawan, Rabu (24/11/2021).
Dikatakannya, saat kejadian personil reskrim sedang berpatroli. menerima informasi adanya pelaku pencurian, langsung personil menuju Tkp serta mengamankan pelaku dan memboyong ke komando sambil mengarahkan pelapor untuk membuat laporan. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 600.000.
“Dari hasil interogasi kepada pelaku, rekannya berinisial R (DPO).Pelaku juga mengaku pernah dihukum melakukan aksi tindak pidana pencurian pada tahun 2016 dan dikeluarkan tahun 2017,” jelasnya.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar