Medan, Goosela.com – Diduga PT Mega Global Mas, selaku pengembang Perumahan Mega Belibis Mansion, yang menyerobot bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Belibis, Lingk. XVIII, Kel. Sei Sekambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, kangkangi Pemko Medan. Pasalnya, hingga kini, tembok di pinggir sungai tersebut masih tetap berdiri kokoh di pinggir sungai tersebut.
Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) itu harus kosong sepanjang enam (6) meter dari bibir sungai. Bantaran itu lah untuk penyerapan air.
Meski diprotes warga karena menyerobot jalur hijau, pihak pengembang perumahan tersebut tak mengindahkannya.
“Apa harus warga yang merobohkan tembok itu? Pemko Medan jangan diam saja. Tembok itu harus dirobohkan, biar ada ruang hijau,” ujar salah seorang warga, Kamis (29/1).
Camat Medan Sunggal, M. Indra Mulia Nasution, yang sempat menentang berdirinya tembok tersebut kini sudah melempem. Dia tak berkutik lagi kepada pengembang perumahan mewah tersebut. Padahal, sebelumnya, Indra menyatakan akan membongkar tembok tersebut bila diperlukan.
Nah, menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Sergap, Oliver Sirait angkat bicara. Dia meminta kepada Camat Medan Sunggal, M. Indra Mulia Nasution, supaya menindak pengembang perumahan Mega Belibis Mansion, yang membangun tembok pas di bibir sungai.
“Kalau itu tak ditindak, ini akan membuat preseden buruk kepada Camat itu sendiri. Kalau salah harus ditindak, jangan dibiarkan,” ujar Oliver, sembari menambahkan, kalau tembok tersebut tidak dirubuhkan, pihaknya akan menyurati Pemko Medan. (AVID)