Diduga AF Pelaku 363 Vario Merah Diringkus Tekab Polsek Medan Helvetia

Medan, Goosela.com – AF (29) diduga merupakan spesialis pelaku 363 dengan menggunakan kunci T dapat di ringkus Tekab Polsek Medan Helvetia saat melakukan aksinya, penangkapan AF langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, Senin (20/12/2021).

Saat pelaku AF (29) melakukan aksinya, terlihat oleh Team Tekab Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan Patroli di jalan Balai Desa kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia pada hari selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca juga:  LaNyalla Mattalitti Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi Disaat Bertemu Broker Properti

Dari pengakuan pelaku AF kepada petugas, ianya sudah beraksi sebanyak 9 (sembilan) kali melakukan aksinya, 7 (tujuh) kali diantaranya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan 2 (dua) kali melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap sepeda motor, dan hasil kejahatannya Ia jual kepada R alias K.

Dari 9 Tindak pidana yang diduga keras dilakukan pelaku AF Terdiri dari 7 Pencurian dan 2 penipuan dan penggelapan, hasil yang kami dapat datakan baru 8 (delapan) kasus, hasil dari kejahatan tersebut Pelaku R als K menjual dengan menggunakan Media Sosial Market Place (FB).

Baca juga:  Perwira Muda TNI-AD Mempersembahkan Perspektif Indonesia dalam Diskusi Panel Isu Strategis Kawasan Asia Tenggara 

Pelaku AF sering melakukan aksinya di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia, Polsek Sunggal, Polsek Medan Area, Polsek Hamparan Perak.

“Kepada Pelaku AF kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e jo 55,56 dari KUHPidana dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun Penjara,” tegas Iptu Theo.ST.r.K.

(G/NS)

Komentar