Denda Pajak Gratis, Aiptu Moch Rivai SH: Samsat Pati Berikan Solusi

News, Presisi - Polri580 Dilihat

Pati, Goosela.com – Program Samsat Jawa Tengah ‘Bebas Lagi’ memberikan bebas denda administrasi pada 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023. Dan hal tersebut Satlantas Polresta Pati hari ini menggencarkan himbuan dan sosialisasi lewat grup selular dan media sosial (medsos).

Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H melalui Kasubnit 1 Unit Regident Baur STNK Samsat Pati Aiptu Moch Rivai SH menyebut bahwa Nomor Kendaraan (STNK), diimbau untuk segera ke Samsat.

Nantinya, wajib pajak tidak perlu bayar denda tapi hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).” begitu pula, pemerintah juga menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam program ini.

Baca juga:  Emas Catat Kenaikan untuk Tahunan Paling Tajam dalam Satu Dekade

Maka ada beberapa macam.” yakni Bebas BBNKB II Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB 28 Agustus s/ d 30 September 2023, Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima dan Pajak Progresif April s/d 22 Desember 2023″, kata Kasubnit 1 Unit Regident Baur STNK Samsat Pati  dihadapan awak media, Senin (28/8/2023).

“Di tempat berbeda, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H menambahkan dengan adanya progam tersebut, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat se- Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga:  Camat Tanah Putih Serukan Stop Bakar Lahan, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Karhutla

Karena, hal ini merupakan program unggulan dari pemerintah yang sudah digencarkan mulai sekarang dan supaya mempermudah dalam pelayanan perpanjang STNK maupun terkait balik nama untuk warga masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4),” tegas Kompol Asfauri, S.H., M.H. (@Gus Kliwir)

(G/Ezri Situmorang)

Komentar