Home / Pemerintahan / News

Rabu, 20 Januari 2021 - 08:35 WIB

BNN Menyita 53,05 Sabu dari Sindikat Jaringan Narkoba Internasional (Malaysia – Sulawesi Tengah dan Jaringan Bagan Siapi-api – Jakarta)

Jakarta, Goosela.com – Badan Narkotika Nasional menyita total 53,05 kilogram narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan pada 2 kasus berbeda, sebagai berikut:

Kasus Pertama
BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram. Penangkapan dilakukan petugas pada hari Minggu, 10 Januari 2021 di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut. Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Tiba di Terminal Cargo Bandara Kualanamu, Polda Sumut Kawal ketat Vaksin Covid-19

Kasus Kedua
Seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api – Jakarta ditangkap petugas BNN, pada Hari Selasa 12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 Kilogram. Tersangka berinisial J alias OKD diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram. Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.

Baca juga:  Masyarakat Binjai Selatan Berdiskusi Beserta Partai Buruh, Mencari Bantuan Agar Mendapatkan Keadilan

Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI)

(G/Ad)

Share :

Baca Juga

DPRD Medan Apresiasi Program UHC, Berobat Hanya Pakai KTP

DPRD Medan

DPRD Medan Apresiasi Program UHC, Berobat Hanya Pakai KTP
Kabareskrim Bagikan Sembako kepada FWP

Presisi - Polri

Kabareskrim Bagikan Sembako kepada FWP
Jhony Charles Siap Pasang Badan, Warga Palika Siap untuk Menangkan AMAN

Pilkada

Jhony Charles Siap Pasang Badan, Warga Palika Siap untuk Menangkan AMAN

TNI

Santri yang Senang Berolah Raga Patut Diacungi Jempol Kata Danrem 061/Sk

Pemerintahan

Pemprov Sumut Serahkan Bantuan Alat Kebencanaan Senilai Rp1,8 Miliar kepada Kabupaten/Kota

Presisi - Polri

Pimpin Langsung Ops Zebra Toba 2020, Kapolres Tapsel Membagikan Sembako dan Masker
1289 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 25 di antaranya Langsung Bebas

Medan

1289 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 25 di antaranya Langsung Bebas

Peristiwa

Hujan Lebat Akibatkan Banjir, Longsor dan Jembatan Putus di Pacitan