Medan, Goosela.com – Beberapa wartawan unit Pemko Medan datang menghadap Ketua DPP Media Online Siber Indonesia (MOSI), Franky Manalu sekaligus memohon bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Kamtibmas Indonesia di Jalan T Amir Hamzah Nomor 50 Medan, Selasa (02/02/2021).
“Curhat” mereka kepada Pimpinan Umum Media Frekuensi.Com itu berkaitan dengan surat edaran Kominfo Kota Medan Nomor 480/0317 tertanggal 19 Januari 2021 dan surat pemberitahuan Sekda Kota Medan Nomor 485/7049 tertanggal 8 Agustus 2019 (mengacu pada surat edaran Dewan Pers No. 01/SE – DP /1/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers).
“Melaksanakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 kata Franky, harus juga memiliki PP (Peraturan Pemerintah) agar tidak terjadi mal administrasi tata negara di republik ini,” ujarnya.
Dikatakannya, permendagri wajib melekat erat kepada tiap-tiap person aparatur negara (ASN). “Jadi kalau ada pihak-pihak lembaga non pemerintahan yang mengintervensi ASN, sebaiknya hanya di jadikan pertimbangan, bukan untuk dilaksanakan,” kata Franky mengingatkan..
Ditegaskan, jika seorang oknum ASN pada salah satu instansi pemerintah “ngotot memaksakan kehendak” untuk terus melaksanakan intervensi organisasi non pemerintah tersebut yang diduga sarat kepentingan sepihak. Maka dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran ketatanegaraan dan akan menjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja.
Aktivis anti korupsi ini juga menyayangkan Pemko Medan yang telah melakukan penggunaan anggaran pemerintah secara tidak transparan dan akuntabel. Hal itu diungkapkan Franky berkaitan dengan pelaksanaan UKW baru-baru ini, yang pembiayaannya ditanggung Pemko Medan. Karena selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Pemko Medan tidak melakukan lelang tender. Akhirnya anggaran Pemko Medan tersebut mengalir ke salah satu lembaga non pemerintah (organisasi wartawan).
“Sedangkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun1999 telah meamanahkan wartawan tak dibenarkan menerima imbalan dalam bentuk apapun. Hal itu dapat dilihat pada Pasal 7 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” terang Franky.
Berkaitan dengan itu, Kadis Kominfo Kota Medan telah pula mengeluarkan kebijakan yang menolak “bermitra” dengan para wartawan yang belum berkesempatan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau yang belum lulus UKW, serta perusahaan Media yang belum mendapatkan sertikiasi Dewan Pers.
Sementara itu salah seorang wartawan yang berunit di Pemko Medan Sugandhi Siagian (Media Frekuensi.Com) menyarankan Kadis Kominfo untuk meninjau ulang kebijakannya, karena perlu waktu lebih panjang bagi seorang wartawan dan perusahaan media untuk memenuhi beberapa kriteria yang disyaratkan Kominfo Kota Medan tersebut, agar dapat bertugas/ bermitra dilingkungan Pemko Medan/ Kominfo Kota Medan.
“Setidaknya ada tenggang waktu lebih panjang, ya tahun 2023 atau 2024 Dinas Kominfo dapat menerapkan kebijakan UKW dan sertifikasi Media dari Dewan Pers “seutuhnya” bagi seorang wartawan dan perusahaan media.
Menurut aktivis pembela masjid ini, persoalan utama bagi seorang wartawan yang bertugas di Pemko Medan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan Dinas Kominfo adalah masalah waktu, yang artinya wartawan peluang waktu atau kesempatan yang lebih panjang. Karena dalam beberapa hal seorang wartawan memiliki beberapa kekurangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi kepala dinas.
“Mengatasi hal ini, disarankan Bapak Kadis harus mampu menyelesaikan secara persuasif dan komunikatif dengan para wartawan yang bertugas di lingkungan Pemko Medan. Jangan sampai ada pihak yang melakukan perlawanan hukum terhadap kebijakan yang dianggap terkesan memaksakan kehendak tersebut,” ujar Gandhi menyarankan.
(G/NS)