Medan, Goosela.com – Dari Informasi Masyarakat, Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan Seorang Tersangka di Duga kasus peredaran Narkotika jenis Sabu Berinisial SA (31) thn berikut menyita Barang Bukti 370 gram Sabu dari kawasan Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya seorang warga Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak yang diketahui menyimpan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, “pihak kepolisian melalui tim yang dipimpin Kanit Idik I, AKP Paul E Simamora, bergerak cepat turun ke lokasi di Jalan Pendidikan II, melakukan penyelidikan,” ucap Kompol Oloan, Selasa (9/3/2021).
Dalam penyelidikan itu lanjutnya, personil Sat Res Narkoba berhasil membekuk tersangka SA di dalam rumahnya dan menemukan barang bukti sabu seberat 750 gram.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka SA, ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang teman berinisial C (DPO). Rencananya sabu yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di Kota Medan,” ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka yang kini ditahan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikat peredarannya.
“Atas kasus peredaran narkotika tersebut, Tersangka terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara,” tutupnya.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar