Medan – Masih banyaknya kabar yang diterima dari warga masyarakat mengenai kenaikan harga retribusi sampah yang sempat viral, karena kenaikan hingga 100%. Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos mengatakan bahwa informasi yang diterima warga tentang tingginya kenaikan harga retribusi sampah yang dibebankan kepada warga masyarakat adalah tak benar atau hoax.
Karena rencana kenaikan retribusi sampah itu telah dibatalkan oleh Fraksi NasDem pada pelaksanaan sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Medan baru-baru ini.
“Tak benar jika kenaikan tarif retribusi sampah dikenakan tinggi sebab, fraksi NasDem kota Medan telah membatalkan. Alasan pembatalan dikarenakan kenaikan tarif retribusi sampah tersebut memberatkan banyak warga,” ucap Politisi dari Partai NasDem kota Medan ini pada pelaksanaan sosialisasi perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, yang dilaksanakan di Jalan Karya Mesjid Kelurahan Karya Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (24/8/2024), pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Antonius Tumanggor yang kembali duduk periode Kedua di DPRD Kota Medan ini menghimbau agar warga masyarakat terutama di kelurahan karya Sei Agul agar taat membayar retribusi Sampah.
“Pentingnya bagi kita patuh membayar retribusi sampah sebab uang yang dibayar melalui petugas sampah itu tentunya digunakan pemko medan untuk memperbaiki fasilitas persampaan termasuk infrastruktur, operasional dan membayar gaji para petugas kebersihan sampah,” ungkapnya.
Dan pentingnya dilaksanakan sosperda tentang pengelolaan Persampahan di lingkungan VIII Kelurahan Sei Agul tambah Antonius Tumanggor agar warga semakin memahami peran masyarakat dan tanggungjawab pemerintah untuk mewujudkan Kota Medan bebas dari sampah.
Wakil rakyat asal dapil 1 Kota Medan ini juga memaparkan tentang pembangunan pondok Sopo Restorasi di Jalan Karya Mesjid yang sudah banyak manfaatnya bagi warga sekitar. Dimana lokasi pondok sebelumnya adalah lahan kosong dan dijadikan tempat tumpukan sampah. Dan sejak di beri izin dari Camat Medan Barat, Lurah Sei Agul, Dinas Ling Hidup dan Dinas PU, untuk di bangun Pendopo Sopo sehingga bisa digunakan seluruh Masyarakat lingkungan VIII baik itu untuk pertemuan warga masyarakat dan tempat musyawarah dan pertemuan lainnya.
“Kita juga telah menanami areal Pendopo Sopo dengan tanaman hijau seperti sayuran dan berbagai bunga. Manfaat nya ternyata, warga sekitar jika ingin sayuran tinggal petik dan gratis di kebun mini Sopo Restorasi,” ucapnya.
Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Sei Agul Timbul Siahaan saat di lokasi Sosperda tersebut kepada warga mengatakan bahwa, “Pembayaran retribusi sampah sudah kembali normal yakni Rp.20.000 per bulan dan untuk perusahaan retribusi sampahnya sebesar Rp.66.000 per bulannya,” ucapnya.
“Sekitar 2 bulan lalu tarif retribusi sampah sudah kembali normal, jadi tidak ada lagi pengutipan retribusi sampah di atas perda yang sah,” ujarnya.
Senada dengan Kepling VIII, Dian, mandor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang bertugas di wilayah kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat mengatakan saat ini kesadaran warga di kelurahan Sei Agul sudah 60 persen membayar retribusi Sampah.
“Per kelurahan kami ditargetkan sebesar Rp.20 juta-an perbulan, per-kelurahan. Dan alhamdulilah sudah tercapai,” ujarnya.
Ketua STM Serasi, Lusker Manurung di kesempatan itu mengaku berterimakasih kepada Antonius Tumanggor yang sudah menjadikan lahan nganggur menjadi bermanfaat bagi warga sekitar. Dampaknya juga, warga tak lagi berani membuang sampah di sungai karena pondok selalu ramai bahkan pada malam hari.
“Cuma, kita akui kesadaran warga masih kurang atas kebersihan sampah masih ada juga curi-curi kesempatan membuang sampah rumah tangga mereka ke sungai. Dan malah beralih ke tempat lain. Kita harapkan afa ketegasan pemerintah dengan adanya Perda sampah ini di sosialisasikan kepada warga,” ucapnya.
Perwakilan dari kelurahan Sei Agul, H. Lumban Tobing selaku Kasi Trantib Kelurahan mengucapkan terimakasih kepada warga Karya Mesjid lingkungan VIII yang telah tertib membayar retribusi Sampah dan sudah sadar akan artinya kebersihan lingkungan dari sampah.
“Dan ditegaskan lagi, Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, juga ada pidana baik kurungan dan denda bagi setiap orang dan badan yang diketahui membuang sampah ditempat yang sudah dilarang,” ucapnya menerangkan.
Usai sesi tanya jawab dengan warga yang diundang hadir, selanjutnya acara diakhiri dengan berfoto bersama dan penyerahan suvenir, kue kotak dan nasi kotak buat warga.
Acarapun dilanjutkan dengan kegiatan ulang tahun STM Serasi yang Ke-43 tahun, sekaligus periodesasi kepengurusan masa bakti Tahun 2024-2027.
Turut hadir yakni penasehat STM Serasi, Sabar Siregar, R. Siahaan, J Pasaribu, ratusan anggota STM beserta keluarga lainnya.
(G/Ezri Situmorang)
Komentar