Saat Laksanakan Patroli, Tekab Polsek Medan Sunggal Bekuk Pria Penyalahgunaan Narkotika

Medan, Goosela.com – Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil bekuk seorang pria penyalahguna narkoba berinisial MI (39) thn warga Jln. Danau Blidah Kota Binjai Simpang Kp. Lalang berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis Sabu pada Selasa (12/01) sekira pukul 16.45 wib.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari personil Tekab saat melaksanakan patroli pencegahan kejahatan jalanan.

“sewaktu team melintas di TKP terlihat tersangka sedang berdiri dengan membawa tas sandang, karena petugas mencurigai kemudian didekati namun tersangka langsung berupaya melarikan diri sehingga langsung dikejar”.ucap AKP Budiman di ruang kerjanya, Selasa (19/1).

Setelah berhasil ditangkap tambah Kanit, Tekab langsung memeriksa tas sandang yang dibawa tersangka MI dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka, yang akan dipakainya sendirian.

Baca juga:  Personel Satgas Yonif 126/KC Mengajak Anak-anak Bermain di Sungai

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya mengakhiri.

(G/NS)

Komentar