Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Bekuk Penyalahgunaan Narkoba

Medan, Goosela.com – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil bekuk seorang pria dan wanita penyalahguna narkoba BH (25) warga Jln. Bunga asok Kel. Asam kumbang Kec. Medan Selayang, dan NA (28) warga jln Sri gunting Desa sunggal Kanan kec. Sunggal DS pada Selasa (05/01) sekira pukul 16.00 wib di Jl. Sri gunting Desa Sunggal kanan kec Sunggal DS.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Jumat (15/01) di Mako Polsek Sunggal.

Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.

Baca juga:  Silahturahim Pengurus Kamijo Kalbar Kediaman Sesepuh NU dan Para Kyai Pengasuh Pompes Kab Mempawah

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, yang mana saat itu team melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut diperiksa dan  ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut dan setelah ditanyai laki laki dan perempuan  tersebut mengaku bernama BH dan NA dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya untuk digunakan bersama dengan BH, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut, tambah Kanit lagi.

Baca juga:  Danrem 023/KS Menghadiri Taklimat Awal Wasrik Post Audit ITDAM I/BB TA 2022 Secara Virtual

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, ucapnya mengakhiri.

(G/Ad)

Komentar