Berita Opini
Oleh: Sulthan Daffa Khairullah
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara)
Salah satu modus yang patut diwaspadai adalah penggunaan pembayaran jasa hukum atau fee advokat sebagai sarana untuk memberikan kesan legal terhadap aliran dana yang sesungguhnya bersumber dari kejahatan. Dalam situasi demikian, transaksi yang tampak sebagai hubungan profesional biasa dapat menjadi bagian dari upaya menyembunyikan asal-usul atau kepemilikan dana ilegal.
Fee Hukum dan Risiko Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang atau money laundering pada dasarnya merupakan upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana agar tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Di Indonesia, persoalan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dalam konteks jasa hukum, pembayaran fee advokat dapat menimbulkan persoalan apabila hubungan profesional tersebut sengaja digunakan untuk menyamarkan sumber dana, menutupi pemilik manfaat sebenarnya, atau membantu mengalihkan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Sebagai contoh, seseorang membayarkan honorarium melalui pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan jelas dengan perkara, sementara sumber dananya tidak dapat dijelaskan secara wajar. Risiko juga muncul apabila advokat diminta menerima, menampung, atau meneruskan dana dalam jumlah besar yang tidak berkaitan secara masuk akal dengan jasa hukum yang diberikan.
Kerangka Hukum dan Tanggung Jawab Advokat
Pasal 3 UU TPPU mengatur tindak pidana pencucian uang berupa tindakan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. Pasal 4 mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan sebenarnya atas harta tersebut. Sementara itu, Pasal 5 mengatur penerimaan atau penguasaan harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dengan demikian, status seseorang sebagai advokat tidak memberikan kekebalan untuk terlibat dalam pencucian uang. Apabila unsur tindak pidana terpenuhi, pertanggungjawaban hukum tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kewajiban pencegahan dan pelaporan perlu dipahami secara tepat. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 menempatkan advokat sebagai salah satu profesi yang dapat berkewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK dalam lingkup kegiatan tertentu. Peraturan PPATK Nomor 10 Tahun 2017 juga mengatur penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi advokat yang memberikan jasa hukum di luar pengadilan, termasuk dalam kegiatan tertentu terkait properti, pengelolaan uang atau aset keuangan, pengelolaan perusahaan, dan pendirian atau transaksi badan hukum.
Ketentuan tersebut tidak berarti setiap pembayaran fee advokat otomatis wajib dilaporkan atau setiap honorarium merupakan transaksi mencurigakan. PP Nomor 43 Tahun 2015 mengatur pengecualian untuk advokat yang bertindak dalam rangka memastikan posisi hukum pengguna jasa.
Menjaga Kerahasiaan, Mencegah Penyalahgunaan
Tantangan utama terletak pada upaya menyeimbangkan kerahasiaan hubungan advokat dengan klien dan kepentingan pemberantasan kejahatan keuangan. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan advokat merahasiakan hal-hal yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Kerahasiaan profesional merupakan unsur penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh bantuan hukum. Akan tetapi, perlindungan tersebut harus dijalankan sesuai batas yang ditentukan hukum dan tidak boleh dipahami sebagai pembenaran untuk membantu menyamarkan hasil kejahatan.
Integritas Profesi sebagai Benteng
Pemberantasan pencucian uang tidak cukup hanya dengan menelusuri pelaku tindak pidana asal. Aliran dana, pihak penerima, dan penggunaan hasil kejahatan juga perlu diperiksa agar kejahatan tidak menghasilkan keuntungan yang dapat dinikmati melalui transaksi yang seolah-olah sah.
Pada akhirnya, fee advokat harus tetap menjadi imbalan yang sah atas jasa hukum yang nyata, bukan kedok untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana. Menjaga batas tersebut berarti melindungi bukan hanya profesi advokat, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan itu sendiri.
Sumber:
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
- PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor, khususnya Pasal 8 mengenai transaksi yang dilaporkan oleh profesi tertentu dan pengecualiannya.
- Peraturan PPATK Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Advokat.
- UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 19 tentang kerahasiaan hubungan advokat dan klien.
Oleh: Sulthan Daffa Khairullah








WhatsApp us
Komentar