Medan, Goosela.com – Kepolisian Sektor Medan Baru Polrestabes Medan mengadakan Konfrensi Pers pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang bertempat di Unit Reskrim Polsek Medan Baru di Jalan Nibung Utama No.1, Petisah Tengah, Medan Petisah, Jumat (27/11/2020).
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Iptu Irwansyah Sitorus saat di konfirmasi awak media mengatakan ada seorang pria diamankan karena membawa 1 plastik kecil sabu.

“Iya benar, ada diamankan Tekab Medan Baru dari seorang pria satu paket kecil plastik bawa sabu atas nama OP warga Tembung,” jelasnya.
Didalam keterangan lebih lanjut Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan kronologis penangkapan kepada awak media. Senin tanggal 16 Nopember 2020 sekira pukul 16.30 Wib, petugas menerima informasi dari warga masyarakat bahwa di seputaran Jl. Rakyat Medan Perjuangan, sering digunakan oleh muda mudi sebagai tempat transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas bersama anggota penyidik melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan petugas menemukan ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang membawa betor Honda Jet Win warna hitam BK 1237, yang baru saja keluar dari kawasan Jl. Rakyat Medan.
“Kemudian pelaku pergi ke arah Jalan Rela Medan, selanjutnya petugas menghentikan betor pelaku di pinggir jalan umum, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari kantong jaket sebelah kanan pelaku berupa 1 Bungkusan plastik kecil berisi paket sabu-sabu. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp. 40.000,- di kawasan Jl. Rakyat Medan, dan akan digunakan sendirian,” ungkapnya.
Diakhir konfirmasi awak media, pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan dijerat pasal tentang Narkotika Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(G/Ad)







WhatsApp us
Komentar