Komisi I DPRD Medan Terima Keluhan Sengketa Lahan Jalan SD Inpres

DPRD Medan, Politik508 Dilihat

Medan – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., menerima keluhan serius dari warga Medan Polonia terkait sengketa lahan Jalan SD Inpres, Lingkungan VI Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang dikuasai Pemkot Medan selama puluhan tahun tanpa ganti rugi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (4/5/2026) dan dihadiri Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan, terungkap bahwa Pemkot hanya menghargai sewa lahan tersebut sebesar Rp 22 ribu sejak tahun 1975.

Baca juga:  Pantau Penataan Jalan, Zulkarnaen Kunjungi Persimpangan Tol Bandar Selamat

Reza Pahlevi mengaku prihatin dengan kondisi ini, terlebih karena keluhan warga selama ini tidak mendapat respon dari pihak eksekutif. “Sangat memprihatinkan, lahan warga hanya dihargai Rp 22 ribu sejak 1975 dan hingga kini tidak ada solusi,” tegasnya.

Pemilik lahan, Kirpal Singh, menjelaskan bahwa pada tahun 1975, orang tuanya menyepakati kontrak lahan seluas 2.714 meter persegi untuk pembangunan SD Inpres selama 30 tahun. Namun, setelah kontrak berakhir, status lahan di Kelurahan Sari Rejo tersebut menjadi tidak jelas. Kirpal menuntut ganti rugi atas lahan yang kini masih berdiri bangunan sekolah tersebut.

Baca juga:  Komisi II DPRD Medan Akan Berkonsultasi ke Jakarta, Wong Chun Sen: Kita Harus Jemput Bola

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I Edi Saputra meminta Kirpal Singh segera melengkapi alas hak dan data pendukung lainnya.

“Kami akan menindaklanjuti masalah ini dan menjadwalkan RDP ulang dengan mengundang pihak-pihak berkompeten agar ada solusi konkret,” tutup Edi.

Komentar