Diduga Akan Gunakan Narkoba Di Kamar Kost, 3 Pelaku Diamankan Polsek Medan Kota

Medan, Goosela.com – Tekab Polsek Medan Kota amankan tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba. Hal itu diungkap Kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK didampingi Panit III Ipda Widyatama, Senin (23/11/2020).

“Awalnya yang kami amankan ialah HJP (26) dan AW (29) di jalan HM Joni Kelurahan Pasar Merah Kecamatan Medan Area Kota Medan. Dari kedua pelaku, kami menemukan satu bungkus klip kecil diduga sabu”, beber Yaqin.

Baca juga:  Nakes dan Pejabat Publik di Batu Bara Duluan Divaksinasi Covid-19

Lanjut Iptu Yaqin, dari pengakuan HJP  barang haram narkotika jenis sabu itu dibelinya dari AW itu akan digunakan bertiga bersama teman lainnya MD yang sedang berada di kamar sebuah kost.

Menindak lanjuti keterangan HJP, tim melakukan pemeriksaan di kamar kost tersebut. “Dikamar itu kami menemukan tersangka MD dan satu buah alat hisap sabu-sabu”, terang Perwira pangkat Inspektur Satu Polisi itu.

Baca juga:  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Huta Toba 2022, Amankan Pilkades Serentak

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Patumbak itu,  ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Medan Kota berserta satu bungkus plastik klip kecil diduga sabu seberat 0,8 gram dan satu buah alat hisap sabu – sabu.

(G/Ad)

Komentar