Polsek Pujud Bongkar Peredaran Sabu, 47,23 Gram Barang Bukti Diamankan

Rohil – Jajaran Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 47,23 gram, Minggu (12/4/2026) pagi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan bahwa di Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, kerap terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H. segera berkoordinasi dengan Kapolsek. Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Baca juga:  Ini yang Dilakukan Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia Terhadap Para Tahanan

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria berinisial S alias J (37) yang berada di samping rumahnya di area perkebunan kelapa sawit. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun dan membuang sebuah benda ke tumpukan pelepah sawit.

Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah itu, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat serta keluarga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket kecil diduga sabu, dua unit timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain itu, dari tas yang dibuang pelaku, ditemukan satu paket besar sabu beserta alat pendukung lainnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Baca juga:  Turut Berdukacita, Upacara Penghormatan Terakhir Brigadir Sat Lantas Polres Sergai Alm. Syaiphulisa Sembiring di Jambur Sada Arihta

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
Polsek Pujud mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(G/Budi)

 

Komentar