Selama Covid-19 Permintaan Narkoba Meningkat, Kapolrestabes Medan Musnahkan 54,9 Kg dan 977 Butir Ekstasi

Medan, Goosela.com – Selama pandemi Covid-19 permintaan Narkoba di Kota Medan mengalami peningkatan. Biasanya, seorang pengedar hanya menjual 1 Kg sabu kini meningkat menjadi 2 Kg dalam seminggunya.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Waka Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nainggolan, Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin, pihak Kejaksaan, BNN serta penggiat anti Narkoba saat pemusnahan barang bukti 54,9 Kg sabu dan 977 butir pil Ekstasi hasil ungkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak dan Polsek Percut Seituan di depan Mako Satres Narkoba Mapolrestabes Medan, Rabu (11/11/2020) siang.

Baca juga:  Cukupi Kebutuhan Dokter dan Tingkatkan Layanan Kesehatan, LaNyalla Mendukung Pendirian FK di Jatim

Dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara merebus Narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi ke dalam tong berisi air mendidih tersebut, Kapolrestabes Medan ini juga menyampaikan kalau barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama Bulan Juli hingga Oktober 2020 dari 12 Laporan Polisi (LP) dengan 14 tersangka.

Dari 14 tersangka, 2 di antaranya meninggal dunia karena mencoba melawan dan membahayakan keselamatan petugas. “Seorang meninggal dunia ditangani Satres Narkoba Polrestabes Medan dan seorang lagi ditangani Polsek Sunggal,“ papar Kombes Riko.

Baca juga:  Sinergi dengan Komponen Masyarakat, Pangdam XII/Tpr Menerima Kunjungan DPD Pemuda Batak Bersatu

Pengungkapan ini lanjut Kapolrestabes, berkat peran aktif masyarakat dan media yang selalu memberikan informasi kepada petugas. “Dalam upaya pemberantasan Narkoba, Polrestabes tak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Medan pasar besar peredaran Narkoba, mari kita bekerjasama untuk memberantas Narkoba ini, karena Polri tak bisa bekerja sendiri,“ jelasnya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.

(G/NS)

Komentar