Waktu Pengosongan yang Diberikan Sangat Terbatas

DPRD Medan, Politik368 Dilihat

Medan – Ketua DPRD Kota Medan yakni Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi pengosongan pedagang Pasar Sambas yang akan dilakukan besok, Rabu (4/2/2026).

Pasalnya, perintah pengosongan yang diberikan terbilang sangat singkat. Ditambah lagi saat ini menjelang hari besar keagamaan Imlek dan Hari Raya Idulfitri.

“Tadi pagi saya sudah menghubungi Dirut PUD Pasar Kota Medan untuk membuat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, agar pengosongan dilakukan setelah Imlek dan Lebaran,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Baca juga:  Bicara di Lemhannas, LaNyalla: Haluan Negara itu Pernyataan dari Kehendak Rakyat

Wong mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui soal adanya putusan berkekuatan hukum tetap terkait pengosongan Pasar Sambas.

“Saya juga tegaskan tadi sama Dirut PUD Pasar Kota Medan, kenapa kami legislatif tidak diberi tahu soal ini. Makanya ini akan kami pelajari dulu bagaimana ini permasalahannya,” katanya.

Selain penangguhan, sambung Wong, juga akan meninjau status lantai 2 Pasar Sambas yang disebut-sebut aset PUD Pasar Kota Medan.

“Tadi saya tanya Dirut, dia bilang lantai 2 bukan aset. Makanya kita bingung juga. Nanti akan kita hubungi pihak-pihak terkait biar jelas duduk permasalahannya. Karena kalau memang aset, kenapa bisa digugat swasta dan kalah pula,” ucapnya.

Baca juga:  Fraksi Golkar DPRD Medan Soroti Camat Medan Deli Sarat Nepotisme dalam Pengangkatan Kepling 13

Di balik pengosongan yang akan terjadi, Wong juga meminta kepada PUD Pasar Kota Medan agar memberikan solusi konkret kepada pedagang.

“Fasilitasi lapak berjualannya di pasar yang di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan. Jangan sampai mereka ini terkatung-katung mencari lapak. Pastinya ini akan menjadi perhatian serius kami di DPRD Kota Medan,” ucap Ketua DPRD Medan.

(G/Ezri Situmorang)

Komentar