Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menetapkan DJ Parlin Sembiring sebagai terduga tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Insiden kecelakaan tersebut membuat tewas seorang pengendara becak motor, Fauji berumur 60 tahun, di Jalan Jamin Ginting Medan.
“Kami sudah gelar perkara dan dia sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap DJ Parlin dalam waktu dekat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi saat DJ Parlin melaju dari arah Padang Bulan menuju Jalan Iskandar Muda. “Ketika di TKP, dia menabrak korban. Sempat berhenti, tapi karena melihat warga mulai ramai, dia panik dan melarikan diri,” kata Made.
Pelarian DJ Parlin berakhir di Jalan Sei Batu Ginging, setelah warga yang mengejarnya berhasil menghadang. Massa yang emosi sempat menganiaya Parlin sebelum polisi mengamankannya. Ia kemudian dirawat di RS Mitra Sejati karena mengalami luka lebam di wajah dan tubuh.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 05.10 WIB. DJ Parlin yang mengemudikan Toyota Fortuner dalam pengaruh alkohol melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam, jauh di atas batas kecepatan dalam kota yang maksimal 40 km per jam.
Benturan keras membuat Fauji selaku korban terpental, dan menghantam pohon di pinggir jalan, hingga tewas di tempat kejadian.
(G/Ezri Situmorang)








WhatsApp us
Komentar