Diduga Gadis Belia Pengguna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

Taput – Gadis Belia dugaan pengguna Narkoba jenis pil extacy berinisial RM (20) warga Jalan Balige – Siborong-borong Silangit,Desa Pariksabungan Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara, Jumat 26 April 2024.

Kepada Media ini, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan,penangkapan terhadap tersangka Ranti atas laporan dan informasi masyarakat yang langsung ditanggapi dan ditelusuri Sat Narkoba Polres Taput.

Baca juga:  Polres Binjai Menyambut Semarak HUT TNI Ke-78 Tahun

Tersangka ditangkap saat menuju salah satu cafe bermerek Amor di Silangit Siborong borong. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan diduga barang bukti narkoba 5 butir pil extacy di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya dan langsung memboyong tersangka ke Mapolres Taput.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang dari kecamatan Balige kabupeten Toba.

Baca juga:  Kapolres Rohil Melaksanakan Kegiatan Apel TNI-POLRI dalam Rangka Jalinan Soliditas dan Sinergitas

Tersangka juga mengakui dirinya mau ke cafe amor untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.

“Tersangka telah resmi ditahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Baringbing.

(G/BOBLUIS)

Komentar