Mantap Kinerja Polres Langkat Under Cover Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Mengamankan Tersangka dan 2Kg Ganja

Langkat, Goosela.com – Sat Narkoba Polres Langkat dengan Under Cover Buy berhasil menangkap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis daun Ganja seberat 2 (dua) Kg di lapangan Sepak bola pasar 1 (simpang Puskesmas), Kelurahan Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Minggu (10/9/2023).

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH Didampingi Kasat Narkoba polres Langkat AKP Herdiyanto SH MH Menerangkan Pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis daun ganja (H N Lk, 36 thn, Swasta, Jalan Aktif Darus Kec. Gebang) telah diamankan di Polres Langkat.

Bermula Kanit I Sat Narkoba IPDA Yasser Parinduri SH bersama anggota mendapat informasi adanya penyalah gunaan Narkotika jenis daun ganja dan melaporkan ke Kasat Narkoba.

Baca juga:  Gelar Jumat Barokah di Hari Raya Imlek 2021, Polsek Medan Barat Bagikan 20 Karung Beras

Kemudian Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH MH memerintahkan Kanit I IPDA Yaser Parinduri SH dan Personil untuk under Cover dengan menyaru sebagai pembeli daun ganja tersebut.

Setelah ditentukan tempat pertemuannya kemudian personil dan pelaku bertemu di TKP dan Pelaku datang dengan mengendarai Sp Motor Honda Scoopy Nopol BK 6935 PBI dan langsung memperlihatkan plastik assoy berwarna merah dan putih di pijakan kaki sepeda motornya dan kemudian personil melihat kedua plastik assoy tersebut yang diduga daun ganja seberat 2kg.

Baca juga:  Pengamat Sosial Politik UNPAS: Aksi Brutal KKB Bisa Dijerat dengan Pidana Terorisme

Selanjutnya Personil mengamankan Pelaku ,*H.N* dan menggeledah badan pelaku dan mengamankan 1(satu) bh HP Android merk Vivo berwarna biru.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya Daun ganja kering adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang yang berasal dari Kuala Simpang Provinsi NAD.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menjelaskan, “tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk memproses perkaranya,” tutup AKBP Faisal.

(G/Ezri Situmorang)

Komentar