Langkat, Goosela.com – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa, (28/3/2023) pada pukul 00.15 WIB.
Kejadian berawal ketika pelapor bernama Azizah, Islam (P)(28) ,Karyawan Swasta warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kec. Kuala Kab. Langkat sedang berada di Medan istirahat di rumah family, Senin 27 Maret 2023 pukul 21.00 WIB.
Kemudian pelapor menerima telepon dari Andika Tarigan (saksi) di tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib dengan mengatakan, “halo Bik, Pak, Ngertikan Sembiring sudah diserang orang di Dusun I Selampe Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala, kabupaten Langkat.
Azizah (pelapor) yang menerima telepon dari Andika (saksi) kemudian menanyakan dimana keberadaan kau. Kemudian dijawab sama Wahyu Andika Tarigan kami pun takut karena kami pun mau dibunuh, jawabnya.
“Cari dulu Ngertikan Sembiring, dan dijawab sama saksi Wahyu Andika Tarigan, nantilah Bik kalau sudah redah.
Selanjutnya Azizah (pelapor) menerima telepon dari Bibik Dame kemudian memberitahukan bahwasanya suami nya, Ngertiken Sembiring sudah dikeroyok orang.
Kemudian Azizah (pelapor) meminta tolong supaya suaminya ditengokkan dulu, dan Bik Dame menjawab, aku nggak berani Dek, karena aku pun sendiri dan orang itu ramai sekali, ucap Bibik.
“Sambung bibi, kata orang yang di lokasi suami mu Ngertiken Sembiring sudah meninggal dalam kondisi dibakar Orang hidup-hidup. Dan jasadnya sudah dibawa oleh personil Polsek Kuala ke Puskesmas Kuala.
Setelah menerima telepon tersebut kemudian Azizah (pelapor) bersama familynya langsung pulang ke Kuala dan langsung menuju Puskesmas Kuala. Sesampainya di puskesmas, Azizah (pelapor) melihat suaminya sudah meninggal.
Tak terima atas kejadian tersebut Azizah merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S. Sos, mendapat informasi, senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 09. 30 Wib, bahwa tersangka sedang berada di Desa Munthe Kec. Munthe Kab. Karo . Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan lidik dan penangkapan.
Akhirnya Pelaku berinisial M.U.B Als OKOR Als BOLANG TO (L) Islam (72) warga Dusun Bukuh Duri Desa Bekiung Kec. Kuala Kab. Langkat berhasil ditangkap di Simpang Buluh Naman Desa Kinepen Kec. Munthe Kab. Karo, Senin 13 Juni 2023 sekira pukul 11.10 Wib, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dan atas kejadian tersebut pelaku berinisial M.U.B Als OKOR Als BOLANG TO (L) Islam (72) warga Dusun Bukuh Duri Desa Bekiung Kec. Kuala Kab. Langkat di jerat, pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.
(G/ES)








WhatsApp us
Komentar