Paparan Dialog Terbuka Bersama Forkopimda Bersama Kadis Stasi Terkait Tentang Status Eks HGU 55 dan 54 Kota Binjai

Binjai, News1070 Dilihat

Binjai, Goosela.com – Pemerintah Kota Binjai mengundang ketua partai Buruh kota Binjai Usrat Aminullah dalam agenda focus group discussion (FGD) tentang lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II sertifikat no 54 dan no 55 yang berada di kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai timur kota Binjai sebagai upaya menciptakan keseragaman/persamaan persepsi yang dilaksanakan di aula pemerintah kota Binjai di Jalan Jendral Sudirman no. 6 Kota Binjai, Kamis (4/5/2023).

Dalam Paparan Dialog tersebut hadir Walikota Binjai Drs.H.Amir Hamzah,M.AP, Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH,S.I.k,M.Si, Ketua DPRD kota Binjai H.Noor Sri Syah alam putra, Dandim 0203 Langkat yang diwakili Kasdim Langkat mayor inf Abner bangun, Kepala kejaksaan negeri Binjai Jufri,S.H.,M.H, Sekretaris Daerah kota Binjai H.Irwansyah Nasution, S.Sos, Kepala BPN Rizki Nurdin, S.H.,M,hum, Kepala BPN Deli Serdang yang diwakili oleh kepala seksi pengendalian dan penahanan sengketa ibu Syafrida ayu Nita Siregar S.H.,M.H, Kabag hukum PTPN II Tanjung Morawa
Ganda dwi Atmaja, Camat Binjai Timur Ariandi ayun S.STP.,MH, Serta Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede

Pertemuan tersebut Wali Kota Binjai menyampaikan, “Lahan eks HGU PTPN II sertifikat no. 54 dan no. 55 tahun 2003 yang berada di kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai timur, konflik lahan ini telah menimbulkan dampak kerugian sosial dan ekonomi bagi warga masyarakat.

Baca juga:  Komsos Bersama KBT Digelar Kodim 0808/Blitar

Pemerintah kota Binjai bersama Forkompinda sudah beberapa kali melaksanakan gelar pertemuan dengan pihak yang berkepentingan.

Wali Kota Binjai juga menambahkan. “Pemerintah kota Binjai tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan dan distribusi lahan eks HGU PTPN namun kami berkepentingan agar masalah ini dapat cepat terselesaikan karena selain untuk kepastian hukum hal ini juga berdampak kesejahteraan masyarakat Kota Binjai dengan ada nya kepastian atas hak tanah maka masyarakat bisa mengelolah tanahnya untuk pertanian,” ujarnya.

Syafrida Ayu Anita Siregar, SH.,MH selaku kepala seksi pengendalian dan penahanan sengketa Badan pertanahan nasional (BPN) Deli serdang mengatakan. “Sepengetahuan kami yang termasuk areal kota Binjai itu sertifikat HGU no 54,
Dan karena saya bukan orang teknis maka yang bisa menjelaskan teman kami yang mengerti secara teknis pengukuran,” katanya

Ganda selaku perwakilan PTPN II Sei Semayang mengungkapkan, “Kami selaku korporasi apalagi kami ini adalah Badan usaha milik negara ( BUMN )
Yang merupakan bagian dari pemerintah sedikitpun tak ada niat kami untuk berkonflik dengan masyarakat karena kami bagian dari masyarakat, kalaupun ada kesalahan terkait cacat nya administrasi sertifikat HGU no 54 dan 55 kami akan memperbaiki secara sistem administrasi di bawah pemerintahan terkait,” ucapnya.

Baca juga:  TMMD Berhasil Bangun Jalan Penghubung di Desa Jemowo

Ketua DPRD kota Binjai H. Noor Sri Syah alam putra mengatakan. “BPN dan PTPN II Sei Semayang dengan segera menyelesaikan permasalahan ini dan jangan kalian mencoba menghilangkan hak hak masyarakat kota Binjai serta adanya dugaan penyelewengan anggaran pendapatan daerah kota Binjai, apabila BPN dan PTPN II Sei Semayang tidak dapat menyelesaikan permasalah ini dalam waktu dekat saya akan membawa permasalahan ini ke komisi ll Republik Indonesia,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri S.H,MH mengungkapkan, “Sertifikat HGU no 54 dan no 55 cacat hukum karena tidak sesuai dengan lotus maka wajib di lepaskan,” imbuhnya.

Ketua partai buruh Kota Binjai Usrat Aminullah selaku mengatakan, “Kami masyarakat buruh tani kota Binjai meminta kepada PTPN II Sei Semayang membuat surat atau tulisan yang menyatakan adanya kesalahan/cacat administrasi sertifikat HGU no 54 dan no 55,” katanya. (red)

Komentar