Diduga Aniaya Orang dengan Batu Bata, Nelayan di Sungai Bakau Diamankan oleh Polsek Sinaboi

Rohil, Goosela.com – Seorang pria DS alias Danu (45) berhasil dibekuk oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya yang beralamat di Jalan Kuala Sungai Bakau, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Selasa, 21 Maret 2023 pada pukul 10.20 WIB.

Pria mengaku sebagai nelayan ini bekuk polisi atas laporan Hendri Herman alias Awi ( 20 ), yang tidak terima ayahnya bernama Kim Hian alias Ahyan (44 Thn, ) dipukuli pelaku dengan batu bata ketika di Jalan Kuala Sinaboi Kecil Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil pada Selasa, tanggal 21 Maret 2023 pada pukul 09.00 WIB hingga mengalami pendarahan di kepala dan sesak nafas.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi,di konfirmasi Jumat (24/3/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi menerangkan kronologi bermula saat anak korban (Pelapor) sedang berada dirumah, tiba-tiba ayahnya selaku korban pulang kerumah diantar oleh dua orang masyarakat dengan berjalan kaki, yang mana sebelumnya setahu pelapor ayahnya pergi dengan menggunakan sepeda motor, namun pada saat itu ayah pelapor selaku korban pulang dengan berjalan kaki, dan sesampainya dirumah orang tua pelapor langsung duduk dan seperti tidak sadarkan diri.

Kemudian pelapor membangunkan ayahnya, dan setelah ayah pelapor sadar ayah pelapor megeluh sakit dibagian kepala dan merasa sesak dibagian dada, dan setelah itu adik pelapor yang bernama J (13 ) yang saat itu ikut dengan ayah pelapor dan mengetahui kejadian tersebut, memberitahu kepada pelapor bahwa ayahnya telah dipukul tepat dibagian kepala dengan menggunakan batu bata sampai terjatuh dari sepeda motor oleh pelaku, dan setelah mengetahui hal tersebut pelapor melihat kepala ayah pelapor mengalami bengkak dan mengeluarkan darah.

Baca juga:  Seram, 7 Wanita Terkurus di Dunia

Kemudian pelapor dan saksi saudari Lina, membawa ayah pelapor selaku korban ke Puskesmas Sinaboi untuk mendapatkan perawatan medis. Atas Kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian kepala sampai mengeluarkan darah serta sesak dibagian dada dikarenakan terjatuh dari sepeda motor, dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Sinaboi.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H. Tinambunan S.Sos.,M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas beserta anggota Reskrim untuk menyelidiki keberadaan diduga pelaku. Selanjutnya diketahui terlapor sedang berada di rumahnya.

Dan mengetahui Unit Reskrim menuju ke rumah diduga pelaku dan berhasil mengamankannya, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut. Untuk barang bukti 1 batang batu bata yang terpecah, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 K.U.H.Pidana,” pungkas AKP Juliandi, SH.(**)

(G/Budi)

Komentar