DW Diduga Cabuli Anak Tiri di Rohil

Rohil, Goosela.com – Nafsu birahi sudah tak terbendung Seorang ayah tiri berinisial DW (49) warga Kecamatan Tanah Putih diduga merudal paksa (cabuli) anak tirinya yang masih di bawah umur yang berusia 12 tahun berstatus pelajar terjadi Jumat (16/9/2022) berakhir dengan jeruji besi sel tahanan di Satreskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau, Sabtu, 17 September 2022, pukul 20.00 WIB atas dasar laporan abang kandung berinisial S (31) pelapor.

Data yang dirangkum kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi, Selasa (20/9/2022) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.

Baca juga:  Di Masa PPKM Level 4, Serda Budiono Gencar Melaksanakan Himbauan Prokes dan Bagikan Masker kepada Warga

Juliandi menerangkan kronologi berawalnya Pelapor ini mendapat informasi dari saksi saudari DS bahwa korban ada chatingan dan foto yang tidak senonoh atau tidak baik (foto korban tanpa pakaian) dilihat di hp korban dengan terlapor.

Kemudian pelapor membawa terlapor ke rumah korban, dan terlapor langsung mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, setelah mendengar pengakuan terlapor, kemudian pelapor langsung membawa terlapor ke polres rokan hilir untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:  PERINGATI HUT PMI KE 75, SATGAS YONIF 413 BREMORO GELAR BAKSOS DONOR DARAH

“Dan untuk barang bukti yang dibawa berupa, 1 unit handphone merek vivo y 12. dan 1 stel pakaian korban. Sementara itu tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup AKP Juliandi, SH.

(G/Budi)

Komentar