Disdukcapil Medan dan Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Melakukan Pemadanan dan Pendataan NIK Warga Binaan

Medan, Goosela.com – Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berkolaborasi dengan Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan melakukan Pemadanan dan Pendataan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) warga binaan Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta, Rabu (3/8/2022).

Pemadanan dan Pendataan NIK ini digelar dunia kelengkapan administrasi terutama pada warga asli atau yang berdomisili di Kota Medan.

Baca juga:  Kapendam I/BB: Wujudkan Kemanunggalan TNI - Rakyat Melalui TMMD ke-110 TA 2021

Kepala Disdukcapil Baginda Siregar ketika dikonfirmasi mengungkapkan Kolaborasi dengan Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta ini merupakan salah satu upaya kita untuk mencocokkan data warga binaan. Sebab kedepannya banyak kebijakan dan akses umum yang membutuhkan kelengkapan administrasi.

“Pendataan ini harus dilakukan, karena saat ini banyak kebijakan dan akses umum yang membutuhkan adanya kelengkapan administrasi, seperti contoh adanya NIK,” jelasnya.

Baca juga:  Bersama Ratusan Wartawan, SKK Migas dan KKKS Gelar Silaturahmi dan Sharing Session

Baginda Siregar berharap dengan adanya kolaborasi ini, warga yang berada di Kota Medan tetap terjamin mendapat akses yang sama. “Disdukcapil akan terus melakukan kolaborasi dengan semua pihak sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution.Kita berharap adanya layanan ini warga yang berada di Kota Medan tetap terjamin mendapatkan akses yang sama,” jelasnya.

(G/ES)

Komentar