Rohil, Goosela.com – Bermula dari cekcok mulut hingga terjadi perkelahian sengit lalu tusuk mata lawannya dengan gunting, seorang pria akhirnya huni tahanan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin (25/7/2022) pukul 11.00 WIB.
Seorang pria AL (31 tahun) warga Lintas Riau Sumut Balam KM. 36 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Tusukan gunting ke mata lawannya Prengki Saragih, (23 tahun ) warga Dusun Balam Jaya Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
AL di tahan atas laporan dari Edward Burhan Saragih (48 tahun) karena tidak terima atas perkelahian antara keduanya yang terjadi jalan Lintas Riau – Sumut Dusun Balam Jaya Rt. 007 Rw. 003 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di depan pakter tuak PAK SONDANG Pada Hari Minggu, 24 Juli 2022 sekira Pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSI yang dikonfirmasi Selasa (26/7/2022) melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menerangkan kronologi berawal dari adanya cekcok mulut antara korban dan pelaku di mana pelaku sedang berbicara dengan saudara Sinurat, pembicaraan tersebut selalu dipatahkan atau dibantah oleh Korban dengan kata hinaan, merasa dikecilkan kemudian di lawan mulut oleh pelaku sehingga korban mengajak pelaku untuk berkelahi sambil membuka baju dan berlari ke arah jalan dengan mengatakan “Sini kau”
Kemudian pelaku mendatangi korban dengan membawa gunting yang ada didalam kantong celana nya, lalu pelaku mendatangi korban kemudian korban memukul pelaku di bagian wajah dan pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan pelaku mengambil gunting yang ada di dalam kantong celananya dan menusukkan kearah korban dan mengenai mata.
Tak lama kemudian masyarakat yang berada di sekitar datang dan membawa korban ke puskesmas Balai Jaya dan di rujuk ke Rs. Indah dikarenakan keterbatasan Dokter Spesialis Mata dan dirujuk kembali ke Rs. Pekanbaru untuk tindakan operasi, Atas hal tersebut palapor orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.
Lebih lanjut AKP Juliandi menerangkan setelah pelaporan tersebut kemudian pelaku dan Barang Bukti sudah dibawa lansung oleh pelapor dan diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Bagan Sinembah dalam keadaan sehat guna proses hukum Lebih lanjut.
Kesimpulan dari interogasi terhadap pelaku, Perkelahian berawal dari cekcok mulut di pakter tuak, yang pada saat itu antara pelaku dan korban sama – sama dalam keadaan mabuk. Gunting yang dibawa pelaku dimana pelaku kerap kali membawa gunting untuk menjaga diri.
Korban sering mengejek pelaku dikarenakan pelaku cacat kaki (pincang) akibat kecelakaan R2. Dan Koraban dan Pelaku berteman sejak kecil dan tinggal 1 Dusun.
“Barang buktinya sebilah gunting, dan pelaku diancam dengan pelanggaran sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tutur AKP Juliandi, SH.
(G/Budi)








WhatsApp us
Komentar