Jatanras Polda Sumut Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan ‘Bus Sartika’ yang Akibatkan 1 Orang Meninggal

Medan, Goosela.com – Jatanras Polda Sumut bersama Polres Batu Bara berhasil ungkap 2 (dua) Orang diduga Otak Pelaku dan Eksekutor pelemparan batu terhadap ‘Bus Sartika’ yang mengakibatkan 1 Orang penumpangnya meninggal Dunia.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra melalui Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Admaza mengungkapan peristiwa pidana terjadi pada hari Jumat 29 April Tahun 2022 sekitar pukul 9.30 WIB. Di mana kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi- Indrapura, Desa sipare-pare Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Akibat terkait peristiwa tersebut, korban meninggal dunia 1 orang inisial MA (18) tahun pelajar warga Kabupaten Batu Bara.

Tersangka yang sudah diamankan ada dua orang diantaranya berinisial ES (37) yang berperan sebagai otak pelaku dan BFS (28) tahun sebagai eksekutor beserta Barang bukti: Handphone, Batu yang digunakan untuk melakukan pelemparan, Bus Sartika yang diamankan ada di Polres Batu Bara, Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dan ATM Mandiri.

Baca juga:  Ketua DPRD Medan Ingin Pastikan Warga Dapat Akses Pelayanan Mudah

“Di mana eksekutor atau otak pelaku telah mentransfer sejumlah uang sebagai upah. Namun karena perkara tersebut menjadi viral dan korban meninggal dunia sehingga otak pelaku mengirimi kembali sejumlah uang lebih kurang Rp3.000.000 untuk digunakan sebagai modal pelarian,” ucap Tatan, Senin (9/5/2022) siang, yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubbid Penmas Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si.

Dikatakan Tatan, adapun Motif dari tindakan tersebut karena sakit hati. karena eksekutor tersebut adalah salah satu supir dari angkutan umum tersebut merasa sakit hati sehingga melakukan aksi nya pada tanggal 9 April 2022 yang sebelumnya sudah direncanakan.

“Otak pelaku inisial ES (37) tahun, warga Desa indrayaman Tanjung tiram Kabupaten. Labuhan Batu sebagai otak pelaku telah menyusun dan merencanakan aksi. Kemudian meminta tersangka BFS untuk melaksanakan aksi nya pada hari dan TKP yang telah disepakati,” ungkapnya.

Baca juga:  Babinsa Koramil Tipe B 0808/11 Binangun Menggelar Kerja Bakti Bersama

Tatan menegaskan, Pelaku kedua adalah inisial BFS (28) tahun sopir, Dusun 1 Tanjungsari, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Dimana yang bersangkutan merupakan eksekutor tunggal yang melakukan pelemparan batu terhadap angkutan umum tersebut.

“Karena perkara tersebut, bahwa pelemparan batu tersebut bukan ada kaitannya dengan mudik lebaran atau kejahatan jalanan. Namun pelaku bekerja sebagai supir di angkutan umum tersebut.” tegasnya dihadapan wartawan.

Diceritakan Tatan, kejadian itu awalnya dengan pembayaran Rp300.000, namun setelah kejadian viral meninggal dunia akhirnya ada tambahan uang yang diminta oleh pelaku eksekutor karena yang disasar hanyalah kaca mobil kendaraan umum tersebut.

“Satu tersangka inisial ES diamankan di wilayah batubara, kemudian tersangka BFS diamankan di wilayah Kota Siantar saat mau melarikan diri Jumat (6/5) malam,” ucapnya.

(G/N)

Komentar