Medan, Goosela.com – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Ir H Endar Sutan Lubis MSi Akhir nya angkat bicara terkait berdirinya dugaan bangunan yang menyalah. Di mana diduga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan yang dibangun seperti di Jl. Pematang Pasir, Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli dekat Tol percisnya di samping Mesjid Mustopa No. 23 Pasalnya, IMB nya terlihat di plang 4 unit 2 lantai. Namun yang dibangun 8 unit.
Dikatakan Endar, pihaknya dalam hal ini Dinas PKP2R Kota medan akan segera menindak bangunan yang menyalah di jalan. Pematang Pasir, Kec. medan deli kota medan.
“Kalo bangunan nya sudah melanggar ijin itu harus kita peringati, tidak juga di indahkan itu harus ditindak.” ucap Endar saat di hubungi melalui selulernya, Selasa (19/4/2022).
Endar juga menegaskan, jika sudah di peringati tidak juga di indahkan pihaknya akan melayangkan surat teguran pertama dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak juga di indahkan, kita akan surati kedua dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak di indahkan juga, baru Satpol PP menindaknya.
“Bila surat teguran 1 dan 2 dalam waktu 10 hari juga tidak di indahkan, baru kita surati pihak Satpol PP supaya menindaknya” tegasnya.
Terpisah, Feri Camat Medan Deli saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.
(G/N)








WhatsApp us
Komentar