DPRD Medan: Calon Kepling Harus Bebas dari Narkoba

Medan, Goosela.com – Untuk menghindari suatu lingkungan bebas dari Narkoba yakni Narkotika, Psikotrapika dan Obat-obat terlarang seperti, Ganja, Sabu-sabu, ekstasi dan lain sebagai yang merusak tubuh. Harus terlebih dahulu dari Kepala Lingkungannya (Kepling), karena ujung tombak ke masyarakat.

Hal ini dikatakan, Edi Saputra S.T Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan, saat dikonfirmasi via telepon selular Jum’at (22/1/2022). “Karena diduga ada oknum Kepling menggunakan sabu-sabu. Dan tentunya hal ini sangat tidak baik untuk ketentraman warga sekitar, apalagi dapat merusak tubuh. Selain, itu dibisa dikenakan pidana,” kata Edi.

Baca juga:  Pasukan Fogging PMI Ngawi Proteksi 413 KK dari Gangguan DBD

Untuk itu, ujarnya. Para calon Kepling harus memahami Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. “Selain itu juga, dalam pencalonan Kepling harus memiliki surat Kesehatan dan bebas narkoba,” terang Edi Anggota DPRD Medan dari Komisi 1.

Lanjutnya, Karena dalam Perwal No. 21 tidak ada ayat yang menyatakan kepling harus sehat dan bebas Narkoba. Jadi isi Perwal No. 21 tahun 2021 harus ditambahi dalam persayaratan jadi calon Kepling. Hal ini bertujuan agar masyarakat dibawah komando kepling bisa bebas narkoba dan kepling juga tidak pengguna Narkoba.

Baca juga:  Terkendala Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 109 Kodim 0612/Tasikmalaya Harus Melangsir Bahan Material untuk Rutilahu Rumah Ibu Edah

“Kita ingin nantinya kota Medan bebas dari Narkoba dan warganya bisa saling berklaborasi dengan pemerintah setempat sampai kepemko Medan,” tukasnya.

(G/ES)

Komentar