Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Batubara Berhasil Ungkap Pelaku Diduga Perdagangan PMI Ilegal ke Malaysia

Medan, Goosela.com – Polda Sumut adakan Konferensi Pers terkait dengan penanganan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Batubara yang di backup full oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan dengan adanya musibah kecelakaan tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI ilegal ke Negara Malaysia yang bertempat di lapangan Polda Sumut, Kamis (13/1/2021) pukul 5.00 WIB.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kejadian itu berawal pada tanggal 22 Desember pukul 22 WIB. Dimana para PMI tersebut diangkut dengan 1 buah kapal besar yang jumlah 124 orang ditambah 6 ABK, namun pada masih dalam perairan Sumatera Utara kapal tersebut mengalami kerusakan kemudian kembali lagi ke wilayah batubara. Kemudian pelaku mempersiapkan dua kapal kecil dengan ukuran panjang 14 meter dan yang 14,5 meter. jadi yang 14 meter itulah yang mengalami musibah. Akan tetapi rekan-rekan atau saudara kita PMI dari kapal besar dipindahkan ke dua kapal tersebut kemudian setelah dipindahkan ada sekitar 16 orang yang tidak melanjutkan pergi ke Malaysia.

“Jadi, dari 124 yang awal PMI yang berangkat menggunakan kapal besar tambah 6 ABK menjadi 130 orang. Karna ada dikurangi 14 orang, menjadi ada 116 orang,” ucap Tatan, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat.

Kemudian lanjut Tatan, Pada hari Kamis tanggal 20 desember sekitar pukul 22 wib kapal tersebut bergerak menuju ke wilayah perairan Malaysia. Sekitar pukul 7 pagi hari nya tanggal 24 Desember kapal tersebut sampai di perairan Malaysia, tapi Masih Menunggu jemputan dari kapal nelayan yang mungkin sudah dikomunikasikan oleh para pelaku Untuk memindahkan para pekerja migran ke kapal yang akan menjemput tersebut. Namun dari pukul 7 pagi sampai pukul 23 malam jemputan tersebut tidak juga datang. Lalu pukul 19 di putuskan untuk kembali lagi. Kemudian, di pukul 23 WIB telah terjadi musibah kapal yang panjangnya 14 m yang terbuat dari kayu berlist warna hijau itu tenggelam.

“Dari kejadian tersebut, lebih kurang 31 orang termasuk 3 ABK itu dapat diselamatkan oleh kapal nelayan Malaysia di perairan Tanjungbalai. Sehingga PMI dan awak kapal yang selamat tersebut dipindahkan ke kapal nelayan dari wilayah Tanjung Balai dan kemudian dibawa ke wilayah perairan Tanjungbalai dan disambut atau diterima oleh para pelaku,” ungkapnya.

Atas kejadian itu sambung Tatan, Polres Batubara bersama Ditkrimum langsung melakukan penangkapan terhadap 8 tersangka dan ada 4 tersangka lagi yang saat ini masih dalam pengejaran serta menyita barang bukti; 1 kapal besar yang pertama kali digunakan dan 1 kapal yang rusak serta 1 unit mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk melakukan penjemputan para PMI yang mendarat dari luar wilayah Sumatera Utara ke Kualanamu. Dari Kualanamu para PMI dijemput dan dibawa ke suatu tempat penampungan, dan Penampungannya ada dua tempat dan sudah dilakukan police line.

Baca juga:  Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Wali Kota Medan Dukung Penerapan ETLE Nasional

“Dari cara kerja Pelaku masing-masing orang ada tugasnya, seperti; jadi agen melakukan perekrutan, agen melakukan komunikasi lewat telepon mengarahkan PMI untuk ketemu di bandara, kemudian nanti di bandara ada yang melakukan penjemputan, kemudian diangkut ke wilayah penampungan untuk menunggu jadwal diberangkatkan,” bebernya.

Misalnya dikatakan Tatan, kalau yang tanggal 11 PMI tersebut nyampai di wilayah batubara, Berarti ada waktu 10 hari sampai 11 hari mereka menunggu. seandainya dia berangkat tanggal 21 berarti dia ada 1 hari menunggu untuk pemberangkatan esok harinya. Kemudian ada yang berpran sebagai yang mengatur logistik, yang mengatur kapal dan sampan yang akan digunakan dan yang mengatur komunikasi dengan koordinator yang ada di wilayah Malaysia.

“Atas Perbuatannya, pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 12 dari UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 subs pasal 83 Jo pada 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan pasal 56 KHUPidana anjaman paling singkat 9 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

(G/NS)

Komentar