Seorang Driver Taksi Online di Medan Diduga Menyekap dan Membegal Seorang Gadis

Medan, Goosela.com – Seorang oknum driver taksi online diduga melakukan penyekapan dan pembegalan kepada Customernya seorang gadis bernama Grecella Candra (19) warga Jalan Brigjen  Katamso Medan, yang dilakukan pelakunya bernama Nico Lesmana Tarigan warga Patumbak.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH dalam konferensi persnya mengatakan, kronologis kejadiannya, Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, salah satu customer (Korban) Gojek atas nama Grece memesan Gocar dengan penjemputan di Jalan Avros menuju Sun Plaza, dan driver yang mendapat orderan itu atas nama Nico Lesmana Tarigan (Pelaku).

Sesampainya di Jalan Samanhudi Multatuli Medan, tiba – tiba driver memberhentikan mobilnya dan langsung masuk ke pintu belakang langsung mencekik customernya lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali pinggang driver dan memindahkan korban ke bagian jok belakang.

Selanjutnya, Pelaku pun merubah arah perjalanannya, yang seharusnya dari aplikasi menuju Sun Plaza tetapi membawa korban ke arah Patumbak.

Sesampainya di kantor Camat Patumbak, Korban melihat ada celah di bagian pintu belakang mobil, di situlah Korban langsung membuka pintu dan melompat. Melihat korban jatuh di jalan kemudian warga sekitar yang menyaksikan langsung menolong dan menyelamatkannya.

Setelah kejadian itu, korban dan pihak keluarga menghubungi pihak Gojek agar menindak lanjuti kejadian tersebut. Lalu melaporkan si driver (pelaku) dengan bukti – bukti yang ada ke Polsek Patumbak.

Baca juga:  Danrem 023/KS Bersama Kapoldasu Meninjau Lokasi Kawasan Taman Sains Herbal dan Holtikultura 

Kemudian, setelah mendapat info dari WAG TDP oleh RC, team respone dan RC langsung menghubungi Korban dan keluarga untuk mencari info keberadaannya. Setelah mendapatkan info dari pihak keluarga Korban, bahwasannya keberadaannya sudah di Polsek Patumbak untuk membuat pelaporan.

Team respone langsung bergerak menuju Polsek Patumbak untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga Korban dan pihak kepolisian. Saat di perjalanan menuju ke Polsek team respone dan RC mencoba menghubungi mitra Gocar atas nama Nico Lesmana Tarigan lewat WA, alhasil tersambung dan mitra menginfokan ke team respone bahwasanya dia tidak ada narik Gocar, dan namanya bukan Nico melainkan Rizky Wibowo.

Selanjutnya team respone pun mencoba menghubungi driver lewat WA lain, dari penjelasan si Nico bahwasannya dia tidak ada narik Gocar dan tidak tahu menahu kejadian itu. Lalu team respone meminta share lokasi, driver itu pun memberikan share lokasinya di daerah SMU Negeri 1 Lubuk Pakam.

Sesampainya di Polsek Patumbak, team respone lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban untuk memberikan data- data si driver yang akurat. Setelah koordinasi dengan Polsek Patumbak tentang keberadaan si driver, team respone dan Polsek Patumbak pun langsung menuju TKP rumah driver yang diduga titik terakhir dari ponsel pelaku di Jalan patumbak.

Saat di tempat kejadian perkara (TKP), Team respone mencoba mencari info driver dengan data dan ciri-ciri nya. lalu mencoba menanyakan ke salah satu warga tentang identitas driver, alhasil warga mengenali dan tau keberadaan rumah driver. Selanjutnya team respone dan Polsek Patumbak pun langsung menuju ke rumah driver.

Baca juga:  Kapten Barcelona Diduga Saat Ini Telah Memutuskan Pembicaraan Kontrak

Sesampainya di rumah driver, team respone berkoordinasi dengan kepala dusun setempat untuk meminta izin memasuki rumah driver. Tiba di rumah driver, team Respone dan Polsek Patumbak langsung bertemu dengan driver dan keluarganya.

Saat bertemu driver, team Respone sempat adu argumen karena pengakuannya dia bukan driver Gocar. Dengan data- data yang team Respone miliki, team meminta hp driver untuk mengecek kebenaran itu. Setelah team Respone mengecek dengan bukti- bukti yang ada, ternyata benar driver itu adalah driver Gocar atas nama Nico Lesmana Tarigan sesuai dengan aplikasi Gocar yang si Korban naiki dan langsung membawa driver ke Polsek Patumbak untuk dimintai keterangan.

Sesampainya di Polsek Patumbak, si driver langsung diintrogasi oleh pihak kepolisian dan dia tidak mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan terhadap customernya. Setelah driver dan customer dipertemukan dengan bukti- bukti yang ada di mobil driver Toyota Rush barulah driver mengakui bahwa dia melakukan perbuatan tersebut.

Setelah ditangkapnya si driver, pihak Polsek Patumbak akan berkoordinasi dengan team Respone jika pihak kepolisian memerlukan data – data dari driver Gojek atas nama Nico Lesmana Tarigan.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap AKBP Irsan, kepada wartawan.

(G/NS)

Komentar