Medan, Goosela.com – Polsek Medan Area telah mengamankan 1 (satu) Orang laki- laki berinisial DP (33), Islam, kawin, wiraswasta, warga Jalan Selam 8 no. 22, kel. Tsm 1, Kec. Medan denai yang juga vidionya viral diduga terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan yang melanggar pasal.170 yo 351 dan 406 KUHPidana di Jalan Industri gg. Setia, Kel. Tsm 1 kec. Medan denai depan rumah korban, Selasa, 9 Nopember 2021 pukul 00.30 WIB.
Adapun korbannya, Suhardi, lk, (47), Buddha, kawin, wiraswasta, al. Jalan Ar. Hakim Gg. Aman no. 55 i kel. Tsm 1 Kec. Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto mengatakan, Pada Hari Selasa tgl. 9 nopember 2021 sekitar pkl. 00.30 wib di terima informasi dr masyarakat bahwa ada orang yg merusak rumah warga di jl. Ar. Hakim gg. Aman kel. Tsm 1 kec. Medan denai. atas info tersebut, piket 7.0 langsung menuju ke tempat kejadian.
“Sesampai di tempat kejadian tepatnya di jl. Ar. Hakim gg. Aman kel. Tsm 1 kec. Medan denai, piket 7.0 melihat seorang laki-laki sedang berdiri sambil marah-marah dan memegang besi dan kayu tepatnya di samping rumah/warga. Tidak berapa lama seorang warga keturunan tionghoa keluar dari dalam rumahnya dan mengatakan bahwa org tersebut yg telah merusak dan memecahkan/menghancurkan kaca rumah dan asbesnya,” ucap Rianto, Selasa (9/11/2021) di hadapan para Wartawan.
Selanjut nya, pelaku tersebut di bawa ke polsek medan area guna di periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik serta korban kita arahkan utk buat Laporan Polisi.
“Setelah korban dibawa ke polsek untuk buat Laporan kasus pengrusakan tersebut. Ternyata korban juga sudah membuat laporan polisi di Polsek Medan Area pada hari Senin 8 Nopember 2021 dengan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan,” jelas Rianto.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar