Medan, Goosela.com – Kapolsek Percut Sei Tuan berhasil ungkap Dua Orang Pelaku diduga kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan sebagaimana Pasal 363 dan 480 KUHPidana yang vide nya viral di sosmed medan headline.
Penangkapan itu, setelah Korbannya bernama Putri Dea Cu Pratama melaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa Sepeda Motor nya telah hilang saat di Cafe Mine Jl Perhubungan Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan pada hari Jumat Tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukulĀ 17.00 WIB.
Adapun kedua Pelaku yang diamankan adalah, Fiftha Alfian, (20) tahun, Laki-laki, Islam, pengangguran, warga Jln. Kamboja Desa Lau Dendang Tembung Kec. PS Tuan,dan Purnamasari Siregar (46) tahun, Islam, Pengangguran, warga Jl Pasar 12 Desa Gg Ayohu Desa Bandar Khalipah Kec. Percut. Serta Barang bukti berupa, 1 buah Sweater warna abu-abu yg yg digunakan pelaku yg terekam cctv dan 1 Buah Celana Warna Hitam yg digunakan pelaku yang terekam cctv.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wibĀ Korban an. Putri Dea Cu Pratama bersama teman2nya datang ke Cafe Mine Jl Perhubungan Laut Dendang dengan mengenderai Sepeda Motor Honda Beat BK 2865 AIX kemudian makan di cafe tersebut. Kemudian Saat Kembali Pulang dari Cafe Korban melihat sepeda Motor sudah tidak ada di parkiran sepeda Motor.
“Atas Kejadian Korban mengalami Kerugian Rp 18.000.000 selanjutnya melapor ke Polsek Percut Sei Tuan,” ungkap Agustiawan, Sabtu (30/10/2021).
Kemudian lanjut Agus, Berdasarkan cctv yg beredar dan viral di sosmed medan headline pd tgl 21 juli. Tim tekab polsek percut sei tuan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Selanjutnya, Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib Tim Tekab Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Donny P Simatupang dan Panit 2 Ipda Maruli Sihotang menindak lanjuti informasi tersebut.
Setelah itu, kemudian Tim ke tkp dan melakukan penyelidikan dan berhasilĀ mengamankan pelaku.
“Dari Hasil Interogasi awal Pelaku mengatakan Melakukan Pencurian bersama dengan Ucok Bernard, kemudian hasil curian dijual kepada Purnamasari Siregar. Dari Uang hasil Jual sepeda Motor, pelaku mendapat pembagian Rp 1.500.000 dipergunakan untuk membayar sewa rumah.” jelas Agustiawan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Donny P Simatupang.
Selanjutnya, team melakukan penangkapan terhadap penadah di rumahnya dan membawa Tersangka ke Polsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan lebih lanjut.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar