Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap ASR Diduga Kantongi Ganja 2 Bungkus Kertas

Medan, Goosela.com – Lagi, Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial ASR (28) thn, warga Kel. Binjai, Kec. Medan Denai karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja saat melintas mengendarai sepeda motor (septor) di Jalan SM Raja Kel. Teladan Barat, Kec. Medan Kota, Kamis (3/6/2021).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Nova Indra Pratama mengatakan, kronologis penangkapan Tersangka ASR berawal dari Tim Unit Reskrim Medan Kota mendapat informasi Masyarakat bahwa, diseputaran Jalan SM. Raja marak peredaran narkotika.

Baca juga:  Sultan Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan Pasca Penetapan Efisiensi Hari Kerja ASN

“Menanggapi info tersebut, kemudian tim bergerak ke TKP yang dimaksud. Sesampainya di TKP, Tim melihat seorang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motornya,” kata Nova, Jumat (11/6/2021).

Kemudian lanjut Nova, Tim mengikuti ASR, ditengah Jalan sepeda motor ASR di berhentikan anggota kita dan dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, Tim dapati dari kantong celana ASR 2 bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan introgasi, ASR mengaku kalau ganja tersebut dibelinya dengan harga Rp 10.000,” ungkapnya.

Baca juga:  Bobby Nasution Meminta Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan Tindak Tegas Geng Motor dan Begal

Untuk proses lebih lanjut, ASR dan barang bukti berupa 2 bungkus kertas diduga ganja kini diamankan di Mako Polsek Medan Kota.

“Dari perbuatan ASR sendiri dikenakan Pasal 111 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.

(G/NS)

Komentar